Konflik Yurisdiksi dalam Kejahatan Digital Lintas Negara: Perspektif Kewenangan Pemidanaan

Main Article Content

Aryadi Almau Dudy
Zahratul’ain Taufik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan kejahatan digital yang bersifat lintas negara (borderless crime), sehingga menimbulkan persoalan mengenai negara yang berwenang melakukan pemidanaan terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan yurisdiksi pidana dalam kejahatan digital lintas negara dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui kajian terhadap asas-asas yurisdiksi dalam hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter ruang siber memungkinkan satu tindak pidana melibatkan beberapa negara secara bersamaan, yaitu negara pelaku, negara korban, dan negara tempat infrastruktur digital berada. Negara pelaku memperoleh kewenangan berdasarkan asas teritorialitas subjektif, negara korban berdasarkan asas teritorialitas objektif dan effects doctrine, sedangkan negara server memperoleh kewenangan yang bersifat teknis dan instrumental atas infrastruktur digital dalam wilayahnya. Kondisi tersebut melahirkan concurrent jurisdiction yang berpotensi menimbulkan negative conflict of jurisdiction maupun positive conflict of jurisdiction. Penelitian ini menemukan bahwa seluruh negara yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana digital pada dasarnya memiliki dasar yurisdiksi yang sah. Namun demikian, kapasitas penegakan hukum tidaklah setara. Negara tempat pelaku berada memiliki kemampuan eksekutorial paling kuat karena menguasai pelaku secara fisik, sedangkan efektivitas yurisdiksi negara lain sangat bergantung pada mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dudy, A. A., & Taufik, Z. (2026). Konflik Yurisdiksi dalam Kejahatan Digital Lintas Negara: Perspektif Kewenangan Pemidanaan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2946–2955. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.18907
Section
Articles

References

Abdellah, K., & Khadidja, K. (2025). Legal solutions to the problem of conflict of jurisdiction between administrative judiciary bodies in accordance with the amended and supplemented civil and administrative procedures law. Journal of Law and Sustainable Development, 13(4), e04409. https://doi.org/10.55908/sdgs.v13i4.4409

Azmi, N., Pricilia, C., Larasati, Z. D., & Nataha, A. V. (2025). Literasi generasi Z mengenai kejahatan cybercrime di media sosial. SINTAMA, 5(3), 314–326.

Dudy, A. A., & Ashady, S. (2025). Criminal policy toward elderly persons in conflict with the law from the perspective of the national criminal code (Kebijakan kriminal terhadap lansia yang berhadapan dengan hukum dalam perspektif KUHP nasional). Indonesia Berdaya, 6(3), 640–648.

Galih, Y. S. (2019). Yurisdiksi hukum pidana dalam dunia maya. Jurnal Hukum, 7(1), 59–74.

Goldsmith, J. L. (1999). Against cyberanarchy. University of Chicago Law Review, 65(4), 1199–1250.

Goldsmith, J., & Wu, T. (2007). Who controls the Internet? Illusions of a borderless world. Oxford University Press.

Hörnle, J. (2021). Criminal jurisdiction—Concurrent jurisdiction, sovereignty, and the urgent requirement for coordination. In The Oxford handbook of criminal process (pp. 81–114). Oxford University Press.

Mandey, T. M., Kalalo, F. P., & Rumimpunu, D. (2026). Penerapan asas nasionalitas pasif sebagai wujud perlindungan hak kewarganegaraan dalam hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen, 14(4).

Menthe, D. C. (1998). Jurisdiction in cyberspace: A theory of international spaces. Michigan Telecommunications and Technology Law Review, 4(1), 69–103.

Moodrick, H., & Khen, E. (2025). Mutual legal assistance and double criminality. Journal of International Criminal Justice, 87–106.

Nasrun, M., & Nawi, S. (2026). Sarangnya privasi virtual: Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (NCII). Dialogica, 1(2).

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Puspitasari, D. R. (2025). Floating island sebagai metafora kekebalan dalam hukum diplomatik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 195–208.

Rai, I. G. A. I., & Salsabila, S. N. (2019). The exclusion of ne bis in idem at the International Criminal Court: An unbalanced concept of justice. Juris Gentium Law Review, 6(2).

Rusdianto, R. (2023). Penerapan prinsip extraterritorial jurisdiction dalam memerangi tindak pidana siber. Jurnal Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1–24.

Salsabila, M. (2025). Upaya pemberantasan perompakan dan perampokan laut berdasarkan hukum internasional. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1, 8–14. https://doi.org/10.57235/jalu.v1i1.6088

Santoso, M. I. (2018). Kedaulatan dan yurisdiksi negara dalam sudut pandang keimigrasian. Binamulia Hukum, 7(1), 43–56.

Setyaningsih, N. P. A. (2019). Penerapan asas nasionalitas aktif terhadap tindak pidana pencucian uang. Aktual Justice, 4(2), 127–146.

Tambunan. (1996). Kedaulatan rakyat menurut UUD 1945. Jurnal Untar, 14–25.

Vajda, M. M. (2018). The trust is not blind: Reviewing the idea of mutual trust in the EU in the context of conflicts of jurisdiction and ne bis in idem. EU and Comparative Law Issues and Challenges Series, 2, 323–337.

Wulan, E. R. (2019). Urgensi asas subyek teritorial pada pemberantasan tindak pidana siber lintas negara. Jurnal Hukum, 3(5952), 216–228.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.