Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pengawasan Kosmetik di Indonesia Berdasarkan Perbandingan dengan Cosmetic Act Korea Selatan

Main Article Content

Tina Yulinda

Abstract

Meningkatnya penggunaan kosmetik di Indonesia seiring perubahan gaya hidup dan perkembangan industri global tidak selalu diiringi jaminan keamanan konsumen. Masih ditemukannya produk berbahaya, bahkan yang telah memiliki izin edar BPOM, menunjukkan kelemahan pengawasan dan tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha kosmetik serta membandingkannya dengan sistem pengawasan Korea Selatan berdasarkan Cosmetic Act. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menegaskan perlunya penguatan mekanisme pre-market dan post-market guna meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yulinda, T. (2026). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pengawasan Kosmetik di Indonesia Berdasarkan Perbandingan dengan Cosmetic Act Korea Selatan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 8644–8651. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.19250
Section
Articles

References

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Miru, Ahmadi, dan Yodo, Sutarman. (2005). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhaimin. (n.d.). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Amina, Frahnaz, Dwi Desi, dan Yayi Tarina. (2025). Consumer Protection against Overclaim of Skincare Products: A Comparison of Regulations of BPOM Indonesia and the Ministry of Food and Drug Safety of South Korea. Pakuan Law Review, 11(04), 81–97.

Amung, Marsheyla Magdalena, dan Rani Apriani. (2024). Tanggung Jawab Hukum Produsen Produk Kosmetik Terhadap Efek Samping yang Merugikan Konsumen. Jurnal Prisma Hukum, 8(7), 7–13.

Annisa, Ade Rizki, Zulfikar Jayakusuma, dan Ledy Diana. (2023). Analisis Yuridis Implikasi Agreement on The ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme Terhadap Kebijakan Impor Kosmetik di Indonesia (Kasus Kosmetik Merek Dnars). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(November), 46–54.

Luthfiah, Annisa, dan Patihul Husni. (2023). Tata Cara Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetika dalam Rangka Peningkatan Produk Kosmetik yang Aman dan Bermutu di Bandung Jawa Barat. Farmaka, 22, 103–107.

Mufida, Rifkah. (2022). Penerapan Prinsip National Treatment dalam Kasus Sengketa Impor Daging Ayam antara Brasil dengan Indonesia. Justitia et Pax: Jurnal Hukum, 38(1).

Natasya, Syakinah Dwi, et al. (2023). Analisis Yuridis Peredaran Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Journal Equitable, 8(3), 518–537.

Peters, Doris, dan Jae-Seong Choi. (2020). Status of Cosmetics Regulations in Korea. ICL, 73–80. https://doi.org/10.21552/icrl/2020/2/8.

Supardi, Reisha Rizkia Sabila, dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat. (2025). Comparative Legal Analysis of Indonesian and South Korean Consumer Protection in Cosmetic Safety Regulations. Rechtsidee, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.21070/jihr.v13i1.1052.

Suyudi, Imam, et al. (2022). Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Peredaran Kosmetik Berbahaya. Deviance Jurnal Kriminologi, 6, 135–152.

Haryanti, Tia, dan Zuhrah Syamsuddin. (2020). Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal. Fundamental: Jurnal Publikasi Hukum, 9(1), 17–30.

Umboh, Arnando. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum, 6(6), 45–52.

Beautynesia. (2025). BPOM RI Rilis 23 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya. Diakses pada 27 Desember 2025, dari https://www.beautynesia.id/beauty/bpom-ri-rilis-23-produk-kosmetik-yang-mengandung-bahan-berbahaya-ini-daftar-lengkapnya/b-311513/3

Euromonitor International. (2026). K-Beauty's Global Footprint: Performance, Presence, and Strategic Strengths. Diakses 12 Januari 2026.

Indonesia.go.id. (2024, 3 Februari). Kinclong Industri Kosmetik Tanah Air. Diakses 2 Desember 2025, dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7984/kinclong-industri-kosmetik-tanah-air?lang=1

Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea. (2015). Cosmetics Act (Act No. 13117 of 2015). Diakses 5 Januari 2026, dari https://www.law.go.kr