Analisis Pengetahuan dan Persepsi Wajib Pajak tentang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 23 Tahun 2018 pada UMKM (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Kersamanah)

Main Article Content

Agnia Nurul Ilmi
Rola Manjaleni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan dan persepsi wajib pajak UMKM terhadap Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada pelaku UMKM di Kecamatan Kersamanah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap 50 pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM telah memahami fungsi pajak dan mengetahui tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet usaha, namun pemahaman mengenai isi PP Nomor 23 Tahun 2018, mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak masih belum optimal. Dari sisi persepsi, sebagian informan menilai tarif pajak yang berlaku cukup ringan dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa pengenaan pajak berdasarkan omzet belum sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Faktor yang memengaruhi pengetahuan dan persepsi wajib pajak meliputi sosialisasi perpajakan, akses informasi, tingkat pendidikan, pelayanan petugas pajak, dan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan masih diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ilmi, A. N., & Manjaleni, R. (2026). Analisis Pengetahuan dan Persepsi Wajib Pajak tentang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 23 Tahun 2018 pada UMKM (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Kersamanah). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 5877–5887. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.19332
Section
Articles

References

Ajeng Resti Fauzi, K. A. (2020). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Tarif Pajak dan Pelayanan Perpajakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang. AKUISISI | Jurnal Akuntansi Volume 16 Number 02 Page 88-103, November 2020, 89.

Akbar, R. (2022). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan, Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis Digital, 1(1), 10–23. https://doi.org/10.59663/jebidi.v1i1.3

Andriani. (2023). Pengertian Pajak. http s://doi .org/ https ://shar e. goog le/ L Z V xN6yjhQVY5zzWA

DJP. (2007). Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://doi.org/https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007

DJP. (2022). Jenis Pajak. https://doi.org/https://share.google/bfAgFPJlkj0Huhihe

DJP. (2022). Jenis Pajak Pusat. https://doi.org/https://pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat

Gloria I.P Manopo 1,Ventje A.Senduk 2, A. B. (2021). ANALISIS PENGETAHUAN WAJIB PAJAK UMKM TENTANG ( STUDI KASUS DI KELURAHAN PELELOAN , KECAMATAN. 2(3), 367–376.

Hasibuan, M. S., & Hendrani, A. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN , SISTEM. 5(2), 65–79.

Junsun Nainggolan, I. (2024). Analisis Pengaruh Keadilan Pajak,Kesederhanaan Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap kepatuhan Pajak Pelaku UMKM. Riset & Jurnal Akuntansi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 1800.

Kemenkeu, o. P.(2023). Penerimaan Pajak. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-2023-Lampaui-Target.

Latifah, A. H. (2022). Peran UMKM dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Inovasi Penelitian Vol.3 No.6 Nopember 2022, 6711.

Luis Wijaya Kusuma, N. D. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Insentif Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Studi Pada Umkm Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Malang Utara). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang E-JRA Vol. 11 No. 03 Februari 2022, 77.

Loso Judijanto, S. M. (2024). Konsep dasar perpajakan. Daerah Istimewa Yogyakarta: PT.Green Pustaka Indonesia.

Melissa, A., & Tunjung Herning, S. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. Serina IV Untar, 2(28), 523–534.

Meilani, P. (2023). Analisis Pemahaman Wajib Pajak Pelaku Umkm Tentang Peraturan Pemerintah No . 23 Tahun 2018 Di Kecamatan Jogorogo. 9(23), 1276–1283.

Mita Melinda, E. W. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel mediasi. Jurnal ekonomi,keuangan dan bisnis syariah, 6410.

Najib, M. R. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Penerimaan Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Di Lombok NTB). Program studi magister akuntansi program pascasarjana fakultas ekonomi universitas islam indonesia 2025, 4.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. ANDI,Yogyakarta. h ttps :// share .googl e/ur tC UNeO9YKUBPPsj

Nurdewi. (2022). SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah. 1(2), 297–303.

Nastiar, R., & Manjaleni, R. (2025). Analisis Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM Ditinjau dari Sistem dan Pelayanan Pajak di Kota Bandung. 5(1).

Nuraeni, S., & Manjaleni, R. (2024). Analisis Penerapan Program Pnm Mekaar Terhadap Peningkatan Pendapatan UMKM. 74-81.

O. Feriyanto 1, Y. N. 2. (2024). BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO , KECIL DAN ( STUDI KASUS PASAR SEGAR KOPO BANDUNG ). 9(204), 1806–1817.

Pajak, A. P., Pajak, B. F., Pph, P., Bumi, P., Pbb, B., Negara, P., Pph, P., Bumi, P., Pbb, B., & Pajak, P. (n.d.). PAJAK KD : 7 . 3Mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional Disusun oleh : Dwi Hatmoko , S . Pd C . JENIS-JENIS PAJAK a ) Berdasarkan Pihak yang Menanggung b ) Berdasarkan Pihak yang Memungut c ) Berdasarkan Sifatnya D . SISTEM PERPAJAKAN DI. 3–6. https://doi.org/https://share.google/aLgO1OMK4OyjnaC4V

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. (2018). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Rifda. (2024). Wajib Pajak: Mengenal Pengertian, Kategori, Hak, dan Kewajiban.

Rinny Meidiyustiani, Qodariah, & Sekar Sari. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Petugas Pajak,. 9(2), 184–197.

Rahayu, P., & Suaidah, I. (2022). Pengaruh Keadilan , Perilaku , Persepsi Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 3(4), 939–945. https ://doi .org /10. 4 7 0 6 5 / e k u i tas.v3i4.1553

Sari, D. P. (2020). Indonesia Setelah Fenomena Kasus Korupsi Pajak. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Manajemen (ABM), 27(1), 15–28.

Setiawan, T. (2019). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 3(4), 463–472.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D (M. Dr.Ir.Sutopo.S.Pd (ed.)). ALFABETA, cv | Hotline: 081.1213.9484 JL. Gegerkalong Hilir No. 84 Bandung Telp. (022) 200 8822 Fax. (022) 2020 373

Susilawati. (2021). Penerapan Standar Akuntansi Keuangan UMKM pada UMKM Kerupuk Ade Galing. 6681(4), 195–202.

Zulfirman, R. (2022). Jurnal Penelitian , Pendidikan dan IMPLEMETASI METODE OUTDOOR LEARNING DALAM. 3(2), 147–153.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.