Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan yang Diselenggarakan BPJS

Main Article Content

Yuyun Wijiastuti
Akbar Sayudi

Abstract

Jaminan sosial kesehatan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Meskipun kerangka regulasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah berkembang, implementasi perlindungan hukum bagi peserta, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pendaftaran, masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan bentuk perlindungan hukum dalam penyelenggaraan BPJS pada fasilitas pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pemenuhan hak pekerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum telah diatur secara komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban tersebut. Namun, efektivitas perlindungan masih bergantung pada konsistensi pengawasan, kepatuhan pemberi kerja, dan koordinasi antarinstansi. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijiastuti, Y., & Sayudi, A. (2026). Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan yang Diselenggarakan BPJS. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 4081–4089. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.19453
Section
Articles

References

Akbar, F., Arif, M., & Syahriza, R. (2022). Peran asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap buruh yang bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Batu Bara. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 1(2), 203–209. https://doi.org/10.47233/jemb.v1i2.628

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2018). Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta. Berita Negara Republik Indonesia.

Felen. (2024). Analisis yuridis tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap pengesampingan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 1(4). https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.327

Hennigusnia, & Kurniawati, A. (2021). Tinjauan konstitusional terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2).

Is, M. S. (2020). Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3).

Istiqamah, H., Yanlua, S. Z., & Yanlua, M. A. (2024). Konsep negara hukum Rechtsstaat dan rule of law. Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 3(1).

Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum. (2014). Wacana Intelektual.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Medaline, O. (2017). Kajian teori kesejahteraan sosial dalam pelaksanaan wakaf atas tanah. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 10(2), 134–141.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Republik Indonesia. (2009a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumigar, R. F., Kimbal, M., & Kairupan, J. (2018). Kualitas pelayanan publik di Kantor UPTD Samsat Kosio Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1).

Sutrisno, H., & Maimory, A. A. N. (2022). Analisis yuridis jaminan sosial kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Pahlawan, 5(2), 1–6.

Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Jurnal Studi Islam, 19(1).

Wiasa, I. N. D. (2022). Jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan menuju kesejahteraan sosial. CV Feniks Muda Sejahtera.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.