Perlindungan Hukum Korban Penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Jual Beli Hak atas Tanah oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Main Article Content

Jeni Sanusi
Felicitas Sri Marniati
Khalimi Khalimi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menimbulkan kerugian bagi pembeli serta ketidakpastian hukum dalam pemulihan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana penggelapan BPHTB dalam jual beli hak atas tanah oleh oknum PPAT serta perlindungan hukum dan pemulihan hak korban. Analisis penelitian menggunakan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo dan Teori Penyelesaian Sengketa Yahya Harahap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang-undangan, literatur, serta sumber hukum yang relevan, kemudian dianalisis melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan BPHTB oleh oknum PPAT dapat diselesaikan melalui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang disertai dengan upaya pemulihan hak korban. Pemulihan tersebut dapat ditempuh melalui pengembalian kerugian, gugatan perdata, maupun mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap korban memerlukan pelaksanaan putusan yang efektif, penguatan pengawasan terhadap PPAT, koordinasi antarlembaga, serta penguatan regulasi dan mekanisme pemulihan kerugian. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak cukup berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga perlu menjamin pemulihan hak dan kepastian hukum bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sanusi, J., Marniati, F. S., & Khalimi, K. (2026). Perlindungan Hukum Korban Penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Jual Beli Hak atas Tanah oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 5634–5649. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.19596
Section
Articles

References

Afandi. (2023). Implementasi Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian bersama proses perkara pidana dalam praktek peradilan. Negara dan Keadilan, 12(1), 1–15. https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.19280

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap harta benda (Cet. ke-3). Media Nusa Creative.

Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Harahap, M. Y. (1995). Mencari sistem alternatif penyelesaian sengketa. Varia Peradilan, (21), 116–117.

Harahap, M. Y. (1997). Beberapa tinjauan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Hartati, H., & Adjie, H. (2018). Penerapan sanksi pidana bagi notaris pelaku penggelapan pajak jual beli tanah: Studi kasus Putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 1–27. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.1-27

Husnawati, A., Hamid, A., & Samosir, T. (2025). Penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah pembuatan akta jual beli. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.909

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi, Cet. ke-4). Bayumedia Publishing.

Ibrohim. (2025). Kepastian hukum untuk tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg [Tesis magister, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap harta kekayaan (Ed. ke-2). Sinar Grafika.

Lestari, M. (2020). Tanggung jawab notaris atas penggelapan titipan uang pajak: Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 663/PID/2017/PT.SBY. Indonesian Notary, 2(2), Article 28.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 1482 K/Pid/2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Perkara pidana umum yang dikirim pada bulan September 2014. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mantili, R. (2019). Ganti kerugian immateriil terhadap perbuatan melawan hukum dalam praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi, Cet. ke-15). Kencana.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar (Ed. ke-2). Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Pengadilan Negeri Bandung. (2008). Putusan Nomor 1280/Pid.B/2008/PN.Bdg.

Pengadilan Negeri Bekasi. (2021). Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN.Bks.

Pengadilan Negeri Denpasar. (2015). Putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps, 4 Agustus 2015.

Pengadilan Tinggi Bandung. (2010). Putusan Nomor 76/PID/2010/PT.BDG.

Permata Kasman, R., Khairani, & Syofiarti. (2025). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 896–912. https://doi.org/10.31933/xg9r0171

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.

Riza, M. A., & Adjie, H. (2018). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas titipan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 139–149. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15449

Safitri, N. A., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2019). Pertanggungjawaban pidana notaris terhadap tindak pidana penggelapan uang titipan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 228–233.

Sahaja, F. D. (2025). Pelaksanaan putusan restitusi bagi anak korban dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Kejaksaan Negeri Bantul: Studi pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. ke-1, Cet. ke-17). Rajawali Pers.

Unthari, I. (2015). Akibat hukum terhadap PPAT atas tidak membayarkan uang BPHTB yang telah dititipkan kepadanya berkaitan dengan peralihan hak melalui akta jual beli: Studi Putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps. E-Jurnal Universitas Sumatera Utara.

Utami, P. R., Effendy, M., & Mispansyah. (2022). Penggelapan uang titipan pembayaran pajak bumi bangunan oleh Notaris/PPAT dalam perspektif tindak pidana korupsi. Notary Law Journal, 1(2), 116–130. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.13

Wardana, R. (2021). Pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan atas titipan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) [Tesis, Universitas Hasanuddin].

Yusuf, M., & Hoesin, S. H. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap notaris yang melakukan tindak pidana dikarenakan kelalaian Notaris/PPAT dalam membayarkan pajak: Studi kasus Putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps. The Juris, 5(2), 226–234. https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.300

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.