Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pemboman di Lingkungan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Main Article Content
Abstract
Keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena di satu sisi negara berkewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan terorisme, sedangkan di sisi lain anak sebagai pelaku tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Peristiwa pemboman di lingkungan SMAN 72 Jakarta menjadi salah satu contoh yang menunjukkan adanya keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme di lingkungan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana terorisme menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam kasus pemboman SMAN 72 Jakarta. Rumusan masalah penelitian ini meliputi pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana terorisme dan penerapannya pada kasus pemboman SMAN 72 Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak pelaku terorisme harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengabaikan tujuan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfiara, V. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Borman, M. S., Taufik, M., & Sidarta, D. D. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 278–297.
Dr. Bunadi Hidayat, D. S. H. M. H. (2023). Penanggulangan Kenakalan Anak Dalam Hukum Pidana. P.T. Alumni. https://books.google.co.id/books?id=jmjDEAAAQBAJ
Drs. Suhasril, S. H. M. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books?id=hpjfEAAAQBAJ
H, D. S. S. S. H. M., & Herianto Siagian, S. H. M. H. (2026). Buku Ajar Hukum Pidana (KUHP Lama dan KUHP Nasional 2023). Uwais Inspirasi Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=LM3TEQAAQBAJ
Hasibuan. (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme.
Hasibuan, A. F., & Diahtaryani, L. R. (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme.
Lowing, F. S. G., Senewe, E. V. T., & Sondakh, D. K. G. (2023). A Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Terorisme di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 448–457.
Mustafa, K., & Ramadhan, T. (2026). KUHP 2023, KUHAP 2025, Dan Undang-undang Penyesuaian Pidana: Dilengkapi dengan Konsolidasi dan Matriks Perubahan. https://books.google.co.id/books?id=CGXiEQAAQBAJ
Prawesthi, W., & Astutik, S. (2025). Penerapan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 19–40.
Sofian, A. (2018). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=1JJeDwAAQBAJ
Tasya, E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Terorisme.
Taufik, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak di Bawah Umur yang Melakukan Kekerasan Seksual. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 86–122.