Eksplorasi Hukum pada Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Proses Pengambilan Legal Decision

Main Article Content

Amaliasyifa Agustina
Suwaebatul Aslamiyah
Nico Bustanul Anshary

Abstract

Meningkatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam pengambilan keputusan hukum memunculkan kekhawatiran mendasar terkait keadilan, akuntabilitas, diskriminasi, dan pelestarian penilaian manusia. Di Indonesia, tata kelola AI masih sangat bergantung pada pedoman etika dan instrumen hukum lunak, sehingga menimbulkan celah regulasi yang signifikan terkait penerapannya dalam keputusan yang memiliki konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kerangka hukum yang tepat bagi pengambilan keputusan hukum yang dibantu AI di Indonesia dengan mengidentifikasi tantangan regulasi, risiko potensial, dan praktik internasional yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran (mixed-methods) dengan Desain Sekuensial Eksplanatori (Explanatory Sequential Design), yang mengintegrasikan bukti kuantitatif dengan analisis kualitatif untuk mengembangkan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola AI dalam sistem hukum. Penelitian ini berfokus pada bias algoritmik, transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, dan perlindungan hak-hak dasar. Dengan mengkontekstualisasikan praktik regulasi internasional dalam kerangka hukum dan sosial Indonesia, penelitian ini mengusulkan pendekatan tata kelola yang berpusat pada manusia yang memposisikan AI sebagai mekanisme pendukung pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti penilaian hukum manusia. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka regulasi AI di Indonesia yang akuntabel, inklusif, dan berbasis hak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agustina, A., Aslamiyah, S., & Anshary, N. B. (2026). Eksplorasi Hukum pada Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Proses Pengambilan Legal Decision . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4365–4373. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.20184
Section
Articles

References

Agustina, A. (2024). Kajian Penerapan Smart Contract dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 8286–8292.

Alimudin, M., & Dharmawati, D. M. (2022). Strategi Komunikasi Pemasaran Digital Dalam Meningkatkan Minat Pariwisata Pulau Pari (Mix Method: Exploratory Sequential Design). Jurnal EMT KITA, 6(2), 342–350. https://doi.org/10.35870/emt.v6i2.689

Doly, D. (2023). Pemanfaatan Artificial IntelligenceDalam Penegakan Hukum di Indonesia. Info Singkat, XV(19), 1–5.

Nabila Fitri Amelia, Diva Maura Marcella, Hening Jiwa Semesta, Sabrina Budiarti, & Saskiana Fitra Usman. (2023). Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(1), 56–70. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.789

Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311

Similar Articles

<< < 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.