Standar Pembuktian dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Analisis Problematika Pemenuhan Minimal Dua Alat Bukti pada Tahap Penyidikan

Main Article Content

Eki Wijayanto
Nanik Sutarni
Sri Budi Raharjo
Ana Aniza Karunia

Abstract

Penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika merupakan tahapan penting dalam proses investigasi yang harus dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Masalah utama dalam praktiknya adalah bagaimana penyidik ​​memenuhi standar pembuktian yang mensyaratkan minimal dua bukti sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karakteristik kejahatan narkotika, yang umumnya dilakukan secara diam-diam dan sistematis, menimbulkan kesulitan dalam memperoleh bukti yang cukup, khususnya dalam membuktikan hubungan antara tersangka dan barang bukti narkotika yang ditemukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar pembuktian dalam menetapkan tersangka kejahatan penyalahgunaan narkotika dan untuk meneliti masalah yang dihadapi penyidik ​​dalam memenuhi persyaratan minimal dua bukti sah selama tahap investigasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika harus didasarkan pada bukti pendahuluan yang cukup dan minimal dua bukti sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bukti tersebut tidak hanya menyangkut penemuan narkotika tetapi juga harus menunjukkan hubungan hukum antara tersangka dan tindakan kriminal yang dilakukan. Kendala yang dihadapi oleh para penyidik ​​meliputi keterbatasan bukti saksi, penyangkalan oleh tersangka, proses pemeriksaan laboratorium terhadap bukti narkotika, dan perkembangan transaksi narkotika melalui teknologi digital. Pemenuhan standar pembuktian dalam investigasi narkotika membutuhkan profesionalisme, ketelitian, dan akuntabilitas dari para penyidik ​​untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil sekaligus melindungi hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijayanto, E., Sutarni, N., Raharjo, S. B., & Karunia, A. A. (2026). Standar Pembuktian dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Analisis Problematika Pemenuhan Minimal Dua Alat Bukti pada Tahap Penyidikan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 7499–7506. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.20270
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.