Pemberian Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz kepada Ayah Pasca Perceraian: Analisis Yuridis Putusan Nomor 447/Pdt.G/2025/PA.Bsk
Main Article Content
Abstract
Hak asuh anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya diberikan kepada ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam praktik peradilan terdapat putusan yang memberikan hak asuh kepada ayah berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak asuh anak yang belum mumayyiz menurut hukum Indonesia serta menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 447/Pdt.G/2025/PA.Bsk dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak asuh kepada ayah dalam putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan ekonomi, lingkungan pengasuhan, fakta persidangan, dan hasil mediasi yang dinilai lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian Putusan Nomor 447/Pdt.G/2025/PA.Bsk tidak bertentangan dengan hukum positif, melainkan merupakan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama dalam penyelesaian sengketa hak asuh.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al'anam, M. (2025). Teori keadilan perspektif Gustav Radbruch: Hubungan moral dan hukum. Journal Humaniora, 9(1), 119–133. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393
Al-Giansah, A. (2025). Perlindungan hukum anak pasca perceraian: Implementasi hak asuh dan integrasi sistem peradilan psikologi dan lembaga perlindungan anak di Indonesia (Skripsi). Universitas Pelita Bangsa.
al-Zuhayli, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuh. Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mouaser.
Anon. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia.
Anonymous. (2014). Teori perlindungan terhadap anak (hlm. 25–43). Repository UIN SUSKA RIAU. https://repository.uin-suska.ac.id/18438/9/11.BAB%20III.pdf
Apriyanita, T. (2026). Wawancara mengenai pemberian hak asuh anak yang belum mumayyiz. Cikarang.
Azmi, M. N., & Khalid. (2023). Penetapan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah perspektif maqashid syari'ah (Analisis Putusan PTA Padang No. 18/Pdt. G/2022/PTA. Pdg). UNES Law Review, 6(2), 4582–4590. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Daswir, H. (2026). Wawancara mengenai pemberian hak asuh anak yang belum mumayyiz. Cikarang.
Djubaedah, N. (2012). Pencatatan perkawinan & perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Eekelaar, J. (2006). Family law and personal life. Oxford: Oxford University Press.
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Universitas Michigan: Bhuana Ilmu Populer.
Jumardin, Basri, R., & Aris. (2024). Analisis yuridis tentang hak asuh anak (hadhanah) dan penerapannya di Pengadilan Agama Barru. Jurnal Hukamaa, 2(2), 25–43. https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11507
Mahkamah Agung RI. (2025). Putusan Pengadilan Agama Nomor 447/Pdt.G/2025/PA.Bsk.
Ramadhani, D. A., Abdullah, N. P., Yadila, N., Putri, S., Amelia, & Widiastiwi, R., et al. (2024). Analisis putusan hakim dalam perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11), 263–268. https://doi.org/10.5281/zenodo.11562374
Rosalinda, E. L. (2005). Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Tesis). Universitas Airlangga.
Sinaga, T. N. (2025). Pertimbangan hukum dalam pemberian hak asuh anak kepada ayah setelah perceraian pada Pengadilan Agama No. 1657/Pdt.G/2021/PA.Stb (Skripsi). Universitas Pelita Bangsa.
United Nations General Assembly. (1989). Convention on the Rights of the Child, UN document A/RES/44/25. United Nations, 29(1), 38–48.
Widanengsih, A., & Maryadi, Y. (2022). Analisis putusan hakim pengadilan agama mengenai hak asuh anak kepada ayah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, (1), 53–59. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.904
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390