Pertanggungjawaban Pidana Atas Pencurian Saldo Pulsa Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 9/PID.SUS/2021/PN.PLI)

Main Article Content

Yasmine Noor Fadhilla
La Syarifuddin
Sulung Nugroho

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi yang semakin luas tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan di ruang siber. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah pengurangan saldo pulsa melalui aplikasi digital yang dilakukan dengan cara mengakses sistem elektronik secara tidak sah. Perbuatan ini menyebabkan kerugian bagi pengguna karena saldo yang dimiliki berkurang tanpa persetujuan maupun kewenangan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian saldo pulsa berbasis aplikasi digital serta mengidentifikasi kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yang berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai sumber kepustakaan yang relevan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta karya tulis yang berkaitan dengan kejahatan siber. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis untuk mengkaji aspek pertanggungjawaban pidana, pertimbangan hukum hakim, serta proporsionalitas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian saldo pulsa berbasis aplikasi digital lebih tepat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap sistem elektronik berdasarkan UU ITE karena dilakukan melalui akses tanpa hak, penyalahgunaan sistem, dan manipulasi data elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dibebankan karena terpenuhinya unsur kemampuan bertanggung jawab, kesalahan dalam bentuk kesengajaan, hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE, namun argumentasi hukum mengenai pidana kurungan sebagai pengganti denda belum dijelaskan secara memadai sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadhilla, Y. N., Syarifuddin, L., & Nugroho, S. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Atas Pencurian Saldo Pulsa Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 9/PID.SUS/2021/PN.PLI). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 5795–5809. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.20305
Section
Articles

References

Buku

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Budiyanto, S. H. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Cahyani, T. D. (Ed.). (2026). Potret Kejahatan Modern Di Indonesia: Analisis Kasus Dan Penegakkan Hukum Pidana Terkini. UMMPress.

Dermawan, M. K., & Oli, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Fahlevi, A. R. (2025). Hukum Pidana. Eureka Media Aksara.

Febriansyah, F. I. (2025). Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital. Najaha.

Imelda, C., Ma'arij, A., Mangar, I., Hazmi, R. M., Sukmareni, S., Abidin, M. A., ... & Hidayah, A. (2024). Logika dan Argumen Dalam Penalaran Hukum. CV. Gita Lentera.

Jufri, H. (2025). Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti terhadap Korporasi yang Bukan Sebagai Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. umsu press.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Oksidelfa Yanto, S. H. (2021). Pemidanaan atas kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Samudra Biru.

Qamar, N. (2022). Teori Hukum: Relasi Teori Dan Realita. Humanities Genius.

Stuart, J., & Mill, A. (2018). On Liberty. Forgotten Books.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Vandevelde, K. J. (2018). Thinking like a lawyer: An introduction to legal reasoning. Routledge.

Jurnal

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33-46.

Ardiansyah, W., Ismed, M., & Mau, H. A. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 50-64.

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-11.

Gunawan, C., & Rahaditya, R. (2024). Alasan Yang Meringankan Penjatuhan Pidana dan Dampaknya Bagi Masyarakat: Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pid. Sus/2020. UNES Law Review, 6(3), 8619-8625.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Intihani, S. N. (2021). Strategi Berargumentasi dalam Menyelesaikan Masalah Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 111-123.

Kandi, N. R., Hafiar, H., & Subekti, P. (2024). Faktor Pengaruh Penggunan Teknologi terhadap Niat dan Perilaku pada Penggunaan DANA. Prologia, 8(1), 251-264.

Munajat, A. A., & Yusuf, H. (2024). Peran teknologi informasi dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus: Studi tentang kejahatan keuangan berbasis digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4853-4865.

Septiningsih, I. (2024). Perluasan Makna Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis. Complex: Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional, 1(1), 19-23.

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266-278.

Syarifullah, M., Fathonah, R., & Farid, M. (2025). Analisis Implikasi Yuridis Terhadap Pengaturan Pidana Denda Dalam Kuhp Nasional: Tantangan Dan Dampak Terhadap Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).