Analisa Fungsi Brimob dalam Penanganan Tindak Pidana Hukuman Mati

Main Article Content

Nanang Ragil Saputro

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan terpadu melalui pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum yang profesional. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepolisian, khususnya Satbrimob Srondol Semarang, dalam penanganan terorisme serta mengkaji penerapan hukuman mati dalam perspektif penegakan hukum dan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui kajian kepustakaan dan analisis pengalaman operasional di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan preventif, represif, pengamanan, dan koordinasi antarlembaga. Pengalaman dalam pengamanan unjuk rasa, pelaksanaan eksekusi pidana mati perkara narkotika, dan penugasan di wilayah rawan konflik turut meningkatkan pemahaman hukum, kemampuan analisis, keterampilan operasional, komunikasi, dan profesionalisme anggota. Namun, ketegasan penegakan hukum harus tetap disertai penghormatan terhadap prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas penanganan terorisme bergantung pada integritas, kompetensi, koordinasi, dan akuntabilitas aparat kepolisian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saputro, N. R. (2026). Analisa Fungsi Brimob dalam Penanganan Tindak Pidana Hukuman Mati. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 5168–5185. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.20409
Section
Articles

References

Adelina, R., & Zulkarnain. (2024). Eksternalisasi penerapan hukuman mati terorisme dalam perspektif pidana Islam: Studi komparasi Indonesia dan Mesir. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 16(2), 288–306. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8854

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum (Edisi revisi, cetakan ke-10). Rajawali Pers.

Anakotta, M. Y., & Disemadi, H. S. (2020). Melanjutkan pembangunan sistem keamanan nasional Indonesia dalam kerangka legal system sebagai upaya menanggulangi kejahatan terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 41–71. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1.455

Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Refika Aditama.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenadamedia Group.

Badaru, B. (2023). Tinjauan yuridis terhadap problematik penerapan pidana mati dari perspektif hak asasi manusia. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3), 881–888. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.402

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Denzin, N. K. (1989). The research act: A theoretical introduction to sociological methods (3rd ed.). Prentice Hall.

Fauzi, M., & Baidhowi. (2022). Implementasi etika profesi Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai pelaksana eksekusi pidana mati. Lex Jurnalica, 19(2), 162–169. https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5507

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan hak asasi manusia (HAM) di daerah. Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166. https://doi.org/10.47679/ib.2021136

Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.

Hendrawan, A., & Sumarwoto, S. (2024). Peranan Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan aksi tindak pidana terorisme: Studi kasus pada Gegana Korps Brimob Kota Surakarta. Juris Delict Journal, 1(1), 14–25. https://doi.org/10.52429/wws4ky05

Hidayati, M. D. P. H., & Soponyono, E. (2022). Kajian penanganan tindak pidana terorisme dalam prespektif hukum internasional. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 6(2), 67–73. https://doi.org/10.56444/jidh.v6i2.2662

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Juergensmeyer, M. (2017). Terror in the mind of God: The global rise of religious violence (4th ed.). University of California Press.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals. In M. J. Gregor (Ed. & Trans.), Practical philosophy (pp. 353–603). Cambridge University Press. (Original work published 1797)

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2010a). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2010b). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2018). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Kharisma, I. A., & Setiyawan, D. (2025). The terrorism death penalty controversy in Indonesia from the perspective of law and human rights. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 7(2), 257–274. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v7i2.8556

Manullang, A. C. (2001). Menguak tabu intelijen: Teror, motif, dan rezim. Panta Rhei.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Monica, D. R., Saputro, M. R., & Jatmiko, G. (2019). Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme: Studi pada Gegana Korps Brimob Polda Lampung. Jurnal Poenale, 7(2).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. The Habibie Center.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. In K. Wilk (Ed. & Trans.), The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43–224). Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/harvard.9780674493025.c5

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1964). Undang-Undang Nomor 2/PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2026a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Republik Indonesia. (2026b). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.