Kepastian Hukum Pembayaran Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (Studi Kasus Agnez Mo)
Main Article Content
Abstract
Kewajiban pembayaran royalti dalam konser komersial masih menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kepastian hukum pembayaran royalti berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksananya, serta menganalisis penerapan tanggung jawab antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan perundang-undangan pada dasarnya menempatkan penyelenggara acara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, yang kemudian dipertegas melalui Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebanan tanggung jawab kepada pelaku pertunjukan dalam putusan pengadilan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai subjek yang wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, Z., & Permata, C. (2026). PERLINDUNGAN PENCIPTA LAGU ATAS PENARIKAN ROYALTI ANALISIS MASLAHAH TERHADAP LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF. Journal of Islamic Laws and Studies, 4(4), 1862–1871.
Arifardhani, Y. (2023). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual suatu pengantar (2nd ed.). Jakarta: Kencana.
Catriana, E. (2025). Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar. Retrieved April 20, 2025, from Kompas.com website: https://money.kompas.com/read/2025/02/19/054830826/duduk-perkara-kasus-royalti-agnes-mo-versi-lmkn-masalah-hak-cipta-hingga
Ernatudera, W., Alam, A. S., & Wijaya, A. U. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 189–202.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (1st ed.). Malang: Setara Pers.
Kharisma, F., & Riswandi, B. A. (2022). PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS LAGU DALAM LIVE PERFORMANCE KEPADA PENCIPTA LAGU DI KAFE ROEMAH KESAMBI KOTA CIREBON. 1–19.
Kurniawan, F. B., & Marsitiningsih. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Musik pada Konser Komersial (Studi Kasus Once dengan Dewa 19). PAGARUYUANG Law Journal, 8(2), 155–169.
Kusumaningtyas, R. F., Roisah, K., Sulistyaningsih, D., & Aritenesa, D. (2025). Pemenuhan Hak Pencipta Lagu oleh Pelaku Pertunjukan Tanpa Izin. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(2), 87–110.
Muthmainnah, N., Pradita, P. A., & Bakar, C. A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 10(1), 1–14.
LSPR News. Event Organizer (EO) Adalah: Definisi, Jenis, & Kualifikasi. Retrieved April 23, 2025, from https://www.lspr.ac.id/jenis-kualifikasi-event-organizer/
Nurusyifa, D. (2023). Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia. 6(2), 6361–6367.
Permana, D. O., Masri, E., & Tobing, C. I. (2021). Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. KRTHA BHAYANGKARA, 15(2), 319–332.
Permatasari, P. A., Indarta2, D. W., & Mangar, I. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Dalam Pembayaran Royalti Lagu Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 5189–5202.
Putri, K. G. N., & Putra, M. A. P. (2023). KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS ROYALTI PEMUTARAN LAGU UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL. Jurnal Kertha Negara, 11(10), 1065–1074.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). BUKU AJAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Medan: Universitas Medan Area Press
Rizki, M. J. (2025). Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum. Retrieved from Hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/lawyer-ini-nilai-putusan-pengadilan-agnez-mo-vs-ari-bias-timbulkan-ketidakpastian-hukum-lt67a4a2d709401/?page=1
Saputra, E. R., Fahmi, & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–13678.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Utari, D., Radian, M. L., & Christiana, D. (2026). Analisis Yuridis Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 dalam Penyelesaian Polemik Royalti Musik di Ruang Publik. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5491–5500.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Yogyakarta: Publika Global Media.
Widyaningtyas, K. R., & Zahra, T. H. (2021). Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik. Padjadjaran Law Review, 9(1), 1–14.