Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu dalam Menggunakan Fasilitas Kepabeanan ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1441/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Utr)
Main Article Content
Abstract
Kepabeanan berperan penting dalam sistem perdagangan internasional Indonesia, baik sebagai instrumen pengawasan lalu lintas barang maupun sarana perlindungan keuangan negara. Luasnya wilayah pabean membuka celah bagi praktik pemberian keterangan palsu dalam dokumen kepabeanan, sebagaimana terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1441/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr yang melibatkan terdakwa Indra Irawan atas penyerahan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) palsu yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp294.672.908,00. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan tersebut, serta menilai efektivitas sanksi kurungan pengganti denda dalam menjamin pemulihan kerugian negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dianalisis secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 103 huruf a jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara substantif sudah tepat karena seluruh unsur tindak pidana terbukti, meskipun terdapat ketidaktepatan frasa dakwaan dan penetapan denda yang melampaui ancaman maksimal undang-undang. Mekanisme kurungan pengganti dalam Pasal 110 UU Kepabeanan terbukti tidak efektif memulihkan kerugian negara karena disparitas besar antara nilai denda dan masa kurungan pengganti, sehingga diperlukan pembaruan legislasi yang lebih proporsional, termasuk pengaturan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan yang lebih efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Penulisan daftar referensi berikut disesuaikan dengan aturan APA Style 6th edition.
Abidin, Z. (1995). Hukum pidana I. Sinar Grafika.
Anisyaniawati, dkk. (t.t.). Konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran Gustav Radbruch. Universitas Pasundan.
Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Asshiddiqie, J. (t.t.). Penegakan hukum [Makalah]. Spada UNS.
DDTC News. (t.t.). Apa itu dokumen pelengkap pabean. https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/42241/apa-itu-dokumen-pelengkap-pabean
Hamzah, A. (1994). Hukum pidana ekonomi. Erlangga.
Hardiansyah, R., Siregar, M. Y., & Tampubolon, W. S. (2024). Disparity in the charges of customs crimes: A study of Decision Number 42/Pid.B/2024/PN Rhl and Decision Number 43/Pid.B/2024/PN Rhl. SIGn Jurnal Hukum, 6(2), 144–156. https://doi.org/10.37276/sjh.v6i2.373
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontan.co.id. (2026, Januari 7). Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp477,2 triliun. https://nasional.kontan.co.id/news/penyelundupan-barang-rugikan-negara-hingga-rp-4772-triliun
Kurniawan, I. D., & Ezzerouali, S. (2024). Revisiting the principle of legal certainty: A contemporary analysis through the lens of legal positivism. Nusantara: Journal of Law Studies, 1(2), 45.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Moeljatno. (2001). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Pangaribuan, L. M. P. (2019). Tindak pidana ekonomi dan anti korupsi: Pengantar, ketentuan dan pertanyaan-pertanyaan. Papas Sinar Sinanti.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2021). Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr.
Prodjodikoro, W. (t.t.). Asas-asas hukum pidana. Refika Aditama.
Saleh, R. (1986). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.
Sundari, A. (2020). Hukum kepabeanan Indonesia. Refika Aditama.
Sutedi, A. (2010). Hukum keuangan negara. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2012). Aspek hukum kepabeanan. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Wahyuni, F. (t.t.). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Pustaka Ilmu.