Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fiducia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Skb dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2319 K/Pid.Sus/2024)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis tindak pidana pengalihan objek jaminan Fiducia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fiducia, dengan membandingkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Skb dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2319 K/Pid.Sus/2024. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan pengalihan objek jaminan Fiducia dalam perspektif hukum pidana, serta implementasi Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dalam kedua putusan tersebut ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fiducia telah mengatur secara tegas larangan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Namun, dalam implementasinya terdapat perbedaan fundamental antara kedua putusan: Pengadilan Negeri Sukabumi membebaskan terdakwa karena unsur kesengajaan dinilai tidak terbukti, sedangkan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah dengan menerapkan standar dolus eventualis dan asas lex specialis derogat legi generali. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori pertanggungjawaban pidana Moeljatno, Putusan Mahkamah Agung dinilai lebih unggul karena memberikan kepastian hukum, keadilan berimbang, dan efek jera bagi stabilitas sistem pembiayaan nasional. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan pedoman pemidanaan yang seragam serta penguatan sistem pendaftaran Fiducia berbasis teknologi digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Budhaeri, L. K. (2024). Perlindungan hukum terhadap kreditur pada pengalihan objek jaminan Fiducia oleh debitur. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3), 106–113.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak yuridis anomali penerapan asas lex specialis derogat legi generali. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 3–4.
Fahmi, M. (2024). Jaminan Fiducia (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91K/Pid.Sus/2019). Jurnal Yuridis, 9(2), 112–125.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 355–370.
Gea, A. Y. (2025). Analysis of conflict regarding the criminal act of embezzlement of fiduciary objects in the fiduciary law and the criminal code. Lex Generalis Law Journal, 6(7), 1–17.
Hamka, H. (2023). Pemidanaan pengalihan objek jaminan Fiducia tanpa persetujuan penerima Fiducia. Philosophia Law Review, 3(1), 4–5.
Handayani, D., & Tjolleng, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana jaminan Fiducia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 55–72.
Harno, M. A. H. (2020). Aspek pidana pengalihan benda objek jaminan dan terkait dengan pendaftaran Fiducia. Jurnal Hukum, 5(2), 24.
Khatimah, H., Akub, M. S., & Marwah. (2023). Penerapan sanksi pidana terhadap debitor sebagai pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan Fiducia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 11(3), 475.
Kurniawan, I. D., & Ezzerouali, S. (2024). Revisiting the principle of legal certainty: A contemporary analysis through the lens of legal positivism. NUSANTARA Journal of Law Studies, 3(2), 45–62.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2319 K/Pid.Sus/2024. Diakses melalui JDIH Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id).
Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Skb. Diakses melalui JDIH Mahkamah Agung RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id).
Radbruch, G. (1946). Rechtsphilosophie. K.F. Koehler Verlag.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 168, Tambahan Lembaran Negara No. 3889.
Usman, R. (2015). Hukum jaminan keperdataan. Sinar Grafika