Analisis Kesesuaian Prosedur Kerja Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Tetap Perum Perhutani
Main Article Content
Abstract
Penelitian kualitatif deskriptif ini bertujuan menganalisis kesesuaian Prosedur Kerja (PK) penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap Perum Perhutani terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal, serta menguji perlakuan akuntansinya berdasarkan PSAK 216. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman serta instrumen Internal Control Questionnaire (ICQ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur Kerja Perhutani (PK-SMPHT.12.1-002) memiliki tingkat keselarasan yang sangat tinggi terhadap regulasi BUMN 2023 dengan mengadopsi SLA persetujuan 30 hari, kewajiban Pakta Integritas, penggunaan penilai independen (KJPP), dan pembaruan sistem SIMA. Penerapan aturan baru ini terbukti meningkatkan efektivitas pengendalian internal secara drastis dari 59,09% (Cukup Efektif) pada era aturan lama menjadi 95,45% (Sangat Efektif). Selain itu, perlakuan akuntansi pelepasan aset telah fully sesuai PSAK 216, di mana aset tetap dihentikan pengakuannya dari Laporan Posisi Keuangan dan selisihnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pelepasan aset pada Laporan Laba Rugi periode berjalan. Pemutakhiran prosedur kerja dan digitalisasi tata kelola aset terbukti krusial dalam memperkuat pengendalian internal, mencegah akumulasi beban penyusutan tidak produktif, serta menjamin transparansi pelaporan keuangan BUMN.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.