Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Tanggungan dalam Sengketa Keabsahan Hak Atas Tanah Yang telah Menjadi Objek Jaminan Kredit

Main Article Content

Reski M
Dewi Iryani
Hartana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan apabila objek jaminan dinyatakan tidak sah serta kedudukan pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan dapat diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada tahap pengikatan kredit, terutama dengan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan secara sah dan sempurna. Perlindungan represif diperlukan apabila objek jaminan kemudian dinyatakan tidak sah, terutama untuk menjamin pemenuhan hak kreditur terhadap pelunasan utang dan kerugian yang timbul berdasarkan hubungan hukum dalam perjanjian kredit. Pemegang Hak Tanggungan juga dapat memperoleh perlindungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sepanjang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam cacat hukum atau administratif pada penerbitan sertifikat yang dijadikan objek jaminan. Dalam keadaan demikian, kepentingan hukum kreditur perlu dipertahankan melalui mekanisme hukum yang memungkinkan perlindungan terhadap Hak Tanggungan atau pengalihan jaminan kepada agunan lain. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme verifikasi silang (cross-check) data pertanahan serta penegakan hukum yang menjamin bahwa pembatalan sertifikat tidak secara serta-merta merugikan lembaga keuangan yang telah bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan dokumen autentik yang sah pada saat perjanjian kredit dibuat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
M, R., Iryani, D., & Hartana, H. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Tanggungan dalam Sengketa Keabsahan Hak Atas Tanah Yang telah Menjadi Objek Jaminan Kredit. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 5613–5621. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.20777
Section
Articles

References

Ahmad, & Pambudi, B. S. (2014). Pengaruh persepsi manfaat, persepsi kemudahan, keamanan dan ketersediaan fitur terhadap minat ulang nasabah bank dalam menggunakan internet banking (Studi pada program layanan internet banking BRI). Competence: Journal of Management Studies, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.21107/kompetensi.v8i1.589

Departemen Pendidikan Nasional. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Fuady, M. (1999). Hukum pailit dalam teori dan praktik. Citra Aditya Bakti.

Giddens, A. (2001). Runaway world: How globalisation is reshaping our lives (A. Kristiawan S. & Y. Koen S., Trans.). Gramedia.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Cet. ke-19). Djambatan.

Hermansyah. (2014). Hukum perbankan nasional Indonesia. Kencana.

Kasmir. (2018). Bank dan lembaga keuangan lainnya. RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2019). Dasar-dasar perbankan. RajaGrafindo Persada.

Mackenzie, R., Burhenne-Guilmin, F., La Viña, A. G. M., Werksman, J. D., Ascencio, A., Kinderlerer, J., Kummer, K., & Tapper, R. (2003). An explanatory guide to the Cartagena Protocol on Biosafety (IUCN Environmental Policy and Law Paper No. 46). IUCN. https://doi.org/10.2305/IUCN.CH.2003.EPLP.46.en

Mahfud MD, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. LP3ES.

Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta.

Mertokusumo, S. (2002). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Cet. ke-3). Liberty.

Nasution, B. (2003). Metode penelitian hukum normatif dan perbandingan hukum [Makalah]. Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 18 Februari 2003.

Nurjannah, S. (2018). Eksistensi hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah (Tinjauan filosofis). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 195–205. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5439

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.