Kepastian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Terkait Upaya Restrukturisasi

Main Article Content

Tangkas Eka Putra

Abstract

Eksekusi Hak Tanggungan merupakan sarana hukum bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan piutang ketika debitur wanprestasi. Persoalan hukum timbul ketika debitur sedang melakukan atau telah memperoleh upaya restrukturisasi kredit, sedangkan Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan eksekutorial kepada pemegang Hak Tanggungan dan restrukturisasi merupakan upaya penanganan kredit bermasalah dalam perbankan. Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana akibat hukum eksekusi Hak Tanggungan terkait upaya restrukturisasi kredit dan bagaimana kepastian hukum eksekusi Hak Tanggungan ketika terdapat upaya restrukturisasi kredit. Analisis menggunakan Teori Akibat Hukum R. Soeroso dan Teori Kepastian Hukum Jan Michiel Otto. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum untuk memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai hubungan antara restrukturisasi kredit dan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi Hak Tanggungan tidak serta-merta batal atau tidak sah hanya karena restrukturisasi tidak dilakukan, sepanjang terdapat wanprestasi dan persyaratan eksekusi berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan telah dipenuhi. Namun, kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud karena belum terdapat parameter tegas mengenai hubungan setiap tahapan restrukturisasi dengan pelaksanaan eksekusi. Restrukturisasi bukan syarat formal yang otomatis menangguhkan kewenangan eksekutorial kreditur. Apabila restrukturisasi telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian atau perubahan perjanjian kredit, substansinya harus diperhitungkan dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak, status wanprestasi, dan tindakan hukum selanjutnya. Kepastian hukum menuntut kejelasan status restrukturisasi serta penerapan prosedur secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, T. E. (2026). Kepastian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Terkait Upaya Restrukturisasi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 9641–9659. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.20882
Section
Articles

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

_____________________, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung, 2010.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

___________, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Agnes M. Toar, Kursus Hukum Perikatan Tentang Perbuatan Melawan Hukum, Yogyakarta, 1987.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2019.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.

Dadang Sukandar, Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Visimedia, Jakarta, 2017

Djumhana, Kredit Sebagai Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia, Jakarta, 2000.

H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.

Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998,

Herowati Poesoko, Parate Executie Objek Hak Tanggungan, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2008.

_____________, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Cet. I, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2012.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

_____________, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. ke-9, Kencana, Jakarta, 2020.

Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.

____________________, Kredit Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.

Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Jakarta, 2018.

Johannes Ibrahim. Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ketiga, Bayu Media Publishing, Malang.

J. Satrio, Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

________, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung 1995.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

_____________, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Malayu S.P. Hasibuan Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta, 2017.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Penerbit Alumni, Bandung, 1998.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Paulus Mahulette, Kekuatan Surat Perjanjian Bermaterai, Tabloid Reformata Edisi 27 Juni 2005, Yayasan Pelayanan Media Antiokhia (YAPAMA), Jakarta, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

_____________, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus. Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta, 2003.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, cet, ke, 2, Alumni Bandung, 2013.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

_____________, Ilmu Hukum, Cetakan VIII, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2012.

_____________, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Siswanto Sutojo, Strategi Manajemen Kredit Bank Umum, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2007.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1982.

Subekti, Pelaksanaan Perikatan, Eksekusi Riil dan Uang Paksa, dalam Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Proyek Pengembangan Teknis Yustisial, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Jakarta, 1990.

_____________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019.

Sutan Remi Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan I, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2009.

_____________, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.

_____________, Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999.

Thomas Suyatno (et.al.), Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

_____________, (et.al), Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Kencana, Jakarta, 2017.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

_____________, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT Alumni, 1986.

Zainal Asikin, Hukum Jaminan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.

Literatur dan Karya Ilmiah

Tesis Ayu Zahrina Amalia, SH, Peran Notaris Dalam Melindungi Eksuksi Jaminan Hak Tanggungan Secara Sepihak Terhadap Debitur Wanprestasi Di Kabupaten Batang, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2023.

Tesis Kristono, Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan Dalam Mengatasi Kredit Macet, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang 2009.

Tesis Diyani Indrawati, Kajian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Jateng (PT. BPR Jateng) Semarang, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 2009.

Tesis Lusia Sulastri, Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan, Program Studi Magister Magister Ilmu Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon 2015

Tesis Yulita Veni Momuat, Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Kekuatan Eksekutorial Pada Sertipikat Hak Tanggungan, Program Studi Magister Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2010.

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

HIR (Herzien Inlandsch Reglement);

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012;

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/18/PBI/2008;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2024;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK);

Jurnal

Neni Sri Imaniyati, "Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Perbankan", Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Mei 2012.

Ridwan Khairandy, "Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak", Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Juni 2016.

Paulus Mahulette, Kekuatan Surat Perjanjian Bermaterai, Tabloid Reformata Edisi 27 Juni 2005, Yayasan Pelayanan Media Antiokhia (YAPAMA), Jakarta, 2005.

Sanabila Adha Nur'Aida dan Sumiati, "Hak Tanggungan: Kunci Perlindungan Hukum bagi Kreditur dan Debitur", Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 14, Nomor 2, Februari 2026.

Ninik Zakiyah, "Implikasi Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah melalui Restrukturisasi di Indonesia", Journal of Judicial Review, Volume 23, Nomor 1, Juni 2021.