Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Dokumen dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2025

Main Article Content

Suci Purnama Devi
Rizky Karo- Karo

Abstract

Sistem self assessment dalam hukum pajak Indonesia berpotensi menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus. Wajib Pajak dapat menempuh tiga upaya hukum untuk menyelesaikannya: keberatan, banding/ gugatan, dan peninjauan kembali. Pada tahap Banding, Pengadilan Pajak menganut asas kebenaran materiil dan prinsip pembuktian bebas sebagaimana diatur Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengubah situasi tersebut. Sejalan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, kedua regulasi tersebut membatasi penggunaan dokumen yang tidak diserahkan tepat waktu pada tahap pemeriksaan. Pembatasan tersebut menimbulkan ketegangan norma dengan kewenangan hakim dalam menggali kebenaran materiil. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum alat bukti dokumen pasca-SEMA dan PMK tersebut, serta pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak dalam menilai kekuatan pembuktian dokumen guna mencapai kebenaran materiil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menganalisis dua putusan Pengadilan Pajak pasca berlakunya kedua regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan formil dalam SEMA dan PMK bergeser dari pengaturan administratif menjadi prasyarat pembuktian, dan secara fungsional mereduksi keleluasaan hakim. Namun secara hierarki SEMA dan PMK bukan peraturan perundang-undangan yang dapat mengesampingkan undang-undang. Dalam praktik peradilan, hakim tetap memprioritaskan kebenaran materiil sebagai koreksi atas kekakuan formil. Arah keberpihakan yang bergantung pada kualitas rekonstruksi fakta oleh masing-masing pihak. Diperlukan harmonisasi normatif agar pembatasan formil tidak diterapkan secara mutlak dan tetap memberi ruang bagi penilaian substantif demi kepastian hukum dan perlindungan Wajib Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Devi, S. P., & Karo, R. K.-. (2026). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Dokumen dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2025. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 8901–8911. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.20982
Section
Articles

References

[1] Sofiatul Anfal, dkk., “Hukum Pajak: Penggolongan Pajak dan Peranannya Bagi Negara,” Jurnal Ilmu Multidiplin Vol. 4, No. 1 (2026): 127–137.

[2] Prawitasari, Andriyani, Yodista, & Nenden Restu Hidayah, Taxation in Society for Development and Welfare, Journal of Law, Social Science, and Management Review 1(3).

[3] Ibid.

[4] Ismiani Aulia & Nera Marinda Machdar, “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak: Suatu Perspektif Keadilan,” Sinomika Journal 2, No. 3 (2023): 603–620.

[5] Winahyu Erwiningsih, “Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak Indonesia,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 2 (2022): 248–262.

[6] Irwan Triadi & Evi Fitriani, “Analisis Peran Pengadilan Pajak Dalam Optimalisasi Pendapatan Negara,” Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia (2025).

[7] Mahkamah Agung Republik Indonesia, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar Tata Usaha Negara angka 3.

[8] Indonesia, PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, Pasal 12 ayat (4).

[9] Pengadilan Pajak, Putusan Nomor PUT-005435.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025.

[10] Taxindo Prime Consulting, “Pertarungan Bukti 3M di Pengadilan Pajak: Mengapa Pajak Masukan PT GB Tetap Sah Walau Terganjal Prosedur Pemeriksaan DJP,” Taxindo Prime Consulting, 19 Mei 2026.

[11] Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 27–28.

[12] Roy Marthen Moonti. Metode Penelitian Hukum. Daerah Istimewa Yogyakarta: Mata Kata Inspirasi, 2024, hlm. 70.

[13] Rizky Karo Karo. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital. Depok: RajaGrafindo Persada, 2025, hlm. 22–23.

[14] Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, cet. ke-13. Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 181–182.

[15] Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, cet. ke-13. Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 181–182.

[16] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1990, hlm. 29.

[17] Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002, Ps. 76.

[18] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985.

[19] Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, UU No. 14 Tahun 2002, Pasal 69–70.

[20] Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 26A ayat (4).

[21] Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, Pasal 12 ayat (2).

[22] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

[23] Raihan Andhika Santoso, Elan Jaelani, dan Utang Rosidin, “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia,” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 7–15.

[24] I Made Widi Adi Peremana, A. A. Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Sukaryati Karma, “Tinjauan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali pada Perkara Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 99–105.