Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana penipuan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Aturan hukum telah dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut, namun kasus penipuan justru semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan: pertama, mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce; kedua, mengetahui faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan berbasis e-commerce pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional, perbedaannya terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yang menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Penegakan hukum masih dapat diakomodir oleh KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hambatan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor: hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, masyarakat, dan kebudayaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Achmad Ali.Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (legisprudence) (Volume 1) / Achmad Ali .2010
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM (Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006). Hal. 386.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Ramli, A. M. (2004). *Cyber law & HAKI dalam sistem hukum Indonesia*. Refika Aditama.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Indonesia, 2008).
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Press, 2001). Hal. 13.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004). Hal. 42.
Publikasi
Afita, C. O. Y., et al. (2022). Hukum pidana bagi pelaku penipuan transaksi elektronik jual beli online (e-commerce) di Indonesia. DATIN Law Journal. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/932
Amalia, E. Y., Isnawati, M., & Protection, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace Articcle Information Article History.
Ardiansyah, T. L., & Wibowo, A. (2013). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial dan Perlindungan Terhadap Korbannya di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 145–156.
Brisilia Tumalun, “Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” Lex Et Societatis VI, no. 2 (2018): 24–31. Hal. 27.
Hardianto Djanggih dan Nurul Qamar, “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime),” Pandecta Research Law Journal 13, no. 1 (2018): 1–20. Hal. 5.
Mohammad Ikbal, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E- Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” Jurnal Al’Adl VII, no. 14 (2015). Hal. 22-23.
Mukti Fajar and Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017). Hal. 36.
Roy Eka Perkasa, Nyoman Serikat P, and Bambang Eko Turisno, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13, https://e-resources. perpusnas.go.id:2171/media/publications/69953- ID-none.pdf. Hal. 9.
Ramadhani, F., Salmawati, & Mursyid. (2025). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam transaksi online. Legal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1584/570
Sri Sumarwani, “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif,” Jurnal Perubahan Hukum 1, no. 3 (2014). Hal. 287.
Thalib, N. A. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan bisnis online berbasis transaksi elektronik. Jurnal Hukum Universitas Islam Riau. https://journal.uir.ac.id/index.php/dlr/article/download/20975/7785
Website
Agus Aryanto, “5 Negara Dengan Pertumbuhan E- Commerce Tertinggi,” Wartaekonomi.Co.Id, last modified 2018, accessed December 20, 2018, https:// www.wartaekonomi.co.id/read194905/5-negara- dengan-pertumbuhan-e-commerce-tertinggi. html.
Agustinus Mario Damar, “Belanja Online Semakin Nyaman, Aksi Penipuan Kian Bergentayangan,” Liputan6.Com, last modified 2018, accessed December 21, 2018, https://www.liputan6.com/ tekno/read/3570893/belanja-online-semakin- nyaman-aksi-penipuan-kian-bergentayangan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Penipuan,” KBBI.Web.Id, last modified 2018, accessed December 22, 2018, https://kbbi.web.id/
Katadata, “Berapa Pembeli Digital Indonesia? - Databoks,” Katadata.Co.Id, last modified 2018, accessed December 21, 2018, https://databoks. katadata.co.id/datapublish/2018/03/27/berapa- pembeli-digital-indonesia.
Sholahuddin Al Ayyubi, “Penipuan Belanja Online Capai Miliar Dalam 4 Bulan,” Kabar24.Bisnis.Com, last modified 2018, accessed December 21, 2018, https://kabar24.bisnis.com/ read/20180112/16/726032/penipuan-belanja- online-capai-rp22-miliar-dalam-4-bulan.