Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan dalam Keadaan Mabuk

Main Article Content

Hairul Saleh Satrul
Erlika Sari
Puspitasari Rusdi

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan kekerasan yang berada di bawah pengaruh alkohol (keadaan mabuk) melalui pendekatan yuridis normatif. Tiga permasalahan utama dianalisis secara komprehensif: pengaturan hukum pidana positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP WvS) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru); penerapan doktrin actio libera in causa serta analisis yurisprudensi peradilan pidana; serta implikasi pembaruan hukum pidana nasional terhadap kebijakan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan empat pendekatan secara terpadu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesengajaan menempatkan diri dalam keadaan mabuk tidak mengeksklusi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP lama maupun Pasal 38 jo. Pasal 40 KUHP baru. Doktrin actio libera in causa menjadi basis argumentasi utama, di mana titik penilaian kesalahan (mens rea) ditarik mundur ke momen ketika pelaku secara bebas memutuskan untuk mengonsumsi alkohol. Analisis yurisprudensi pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 312/Pid.B/2023/PN Amb dan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 31/Pid.B/2020/PN Olm mengonfirmasi bahwa majelis hakim secara secara konsisten menolak keadaan mabuk sukarela sebagai alasan pemaaf, melainkan mengualifikasikannya sebagai wujud kesengajaan atau kelalaian yang tetap dapat dipidana. KUHP baru membawa pergeseran paradigma menuju pemidanaan integratif melalui pengakuan pertanggungjawaban yang dikurangi (verminderde teorekeningsvatbaarheid) dan penerapan sistem dua jalur (tweesporen stelsel). Penelitian ini merekomendasikan penyusunan standar operasional pembuktian intoksikasi dalam peraturan pelaksana KUHP baru, penerbitan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung, serta penguatan infrastruktur psikiatri forensik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satrul, H. S., Sari, E., & Rusdi, P. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan dalam Keadaan Mabuk. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 9694–9700. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.21062
Section
Articles

References

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana : Perkembangan dan Penerapan (1st ed.). Depok: Rajawali Pers.

Bushman, B. J., & Cooper, H. M. (1990). Effects of alcohol on human aggression: an integrative research review. Psychological Bulletin, 107(3), 341–354. https://doi.org/10.1037/0033-2909.107.3.341

Dimock, S. (2013). Actio Libera in Causa. Criminal Law and Philosophy, 7(3), 549–569. https://doi.org/10.1007/s11572-013-9245-6

Hiariej, E. O. S. (2021). Hukum Pidana (1st ed.). Tangeran Selatan: Universitas Terbuka.

Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Rasiwan, I. (2026). Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHP Baru: Mengurai Paradigma dan Asas Keseimbangan. Jakarta: DRA Cipta Kreasi.

Regier, D. A., Kuhl, E. A., & Kupfer, D. J. (2013). The DSM-5 : classification and criteria changes. World Psychiatry, 12(2), 92–98. https://doi.org/https://doi.org/10.1002/wps.20050

Rizal, M. C. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/380787/

Safferling, C. (2015). Insanity and Intoxication. In and T. H. (eds) Markus D. Dubber (Ed.), The Oxford Handbook of Criminal Law (Online Edi, pp. 654–676). Oxford Academic. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199673599.013.0029