Disharmonisasi Regulasi Penanaman Modal dan Keimigrasian dalam Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor Fiktif

Main Article Content

Shindy Masdamaya

Abstract

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dirancang untuk mendukung investasi asing, namun kerap disalahgunakan warga negara asing yang tidak merealisasikan kegiatan investasi. Penelitian ini menganalisis akar persoalan penyalahgunaan ITAS Investor fiktif dan upaya penanggulangannya, studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, menggunakan metode yuridis empiris dengan data wawancara dan rekapitulasi Tindakan Administratif Keimigrasian tahun 2024-2025 yang dilengkapi data tahun berjalan Januari-April 2026. Hasil menunjukkan akar persoalan terletak pada disharmonisasi antara prinsip self-assessment sistem Online Single Submission dan asas selective policy keimigrasian, dengan kasus bermuatan investor meningkat dari 1 menjadi 6 dalam setahun dan tetap berlanjut pada tahun berjalan 2026. Dianalisis melalui Teori Sistem Hukum Friedman, persoalan melibatkan disharmonisasi substansi hukum, keterbatasan struktur pengawasan, dan budaya hukum yang berorientasi formalitas. Penelitian merekomendasikan verifikasi silang data lintas lembaga dan edukasi hukum bagi notaris dan penjamin.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Masdamaya, S. (2026). Disharmonisasi Regulasi Penanaman Modal dan Keimigrasian dalam Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor Fiktif: . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 8947–8951. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.21194
Section
Articles

References

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Friedman, L. M. (2009). Sistem hukum dalam perspektif ilmu sosial (M. Khozim, Terj.). Nusa Media.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (2026). Data rekapitulasi Tindakan Administratif Keimigrasian tahun 2024-2026 (periode Januari-April 2026). Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Putri, A., Rahmawati, D., & Santoso, B. (2024). Implikasi omnibus law dalam menarik investasi asing di Indonesia: Studi penyederhanaan perizinan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Batavia, 1(5), 225-234.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Widjaja, G. (2025). Ketidakpastian hukum dan regulasi tumpang tindih: Implikasi terhadap penegakan hukum dan pertumbuhan investasi di Indonesia. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3(4), 592-602.

Wijaya, M. F., Tambunan, A., & Purwanti, M. (2025). Penegakan hukum terhadap investor fiktif warga negara asing: Analisis yuridis dan implikasi terhadap kebijakan keimigrasian Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 3128-3135.