Tata Kelola Kolaboratif dalam Pelindungan Awak Kapal Migran Indonesia: Analisis Akar Masalah dan Alternatif Kebijakan Berbasis Collaborative Governance
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, dengan lebih dari 1,4 juta pelaut terdaftar dan hampir 1,5 juta pelaku usaha perikanan tangkap tercatat dalam sistem KUSUKA per akhir 2025. Di balik capaian tersebut, tata kelola pelindungan awak kapal (ABK) migran masih menghadapi tantangan serius, tercermin dari ribuan pengaduan Pekerja Migran Indonesia, ribuan kasus penelantaran pelaut global yang turut melibatkan WNI, serta maraknya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang berkedok perekrutan awak kapal. Penelitian ini menganalisis akar masalah lemahnya tata kelola pelindungan ABK migran melalui kerangka collaborative governance serta merumuskan alternatif kebijakan paling layak untuk mengatasinya, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis analisis dokumen dan data sekunder, metode Urgency-Seriousness-Growth (USG) untuk prioritas masalah, dan kriteria Bardach (2012) untuk evaluasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar masalah utama adalah lemahnya kepemimpinan bersama, minimnya standar operasional kolaboratif, dan terbatasnya pelibatan aktor non-pemerintah, yang secara simultan melemahkan seluruh komponen Collaborative governance Regime (Emerson & Nabatchi, 2015). Dari tiga alternatif kebijakan yang dievaluasi, pembentukan forum koordinasi kolaboratif permanen lintas kementerian/lembaga terpilih sebagai kebijakan prioritas dengan skor kelayakan tertinggi. Penelitian ini berkontribusi pada literatur tata kelola pekerja migran Indonesia melalui pemetaan akar masalah terhadap kerangka Collaborative governance Regime serta evaluasi alternatif kebijakan yang sistematis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Bardach, E. (2012). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (4th ed.). CQ Press.
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2015). Designing and implementing cross-sector collaborations: Needed and challenging. Public Administration Review, 75(5), 647–663. https://doi.org/10.1111/puar.12432
Dawani, A. A.-S. (2025). Disharmonisasi hukum status awak kapal yang tak kunjung reda: Antara pekerja migran dan bukan pekerja migran. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 3(6).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2024, May 19). Kemenhub tingkatkan kualitas diklat kepelautan untuk dukung kemajuan industri maritim Indonesia. Kementerian Perhubungan.
Doggett, A. M. (2005). Root cause analysis: A framework for tool selection. Quality Management Journal, 12(4), 34–45. https://doi.org/10.1080/10686967.2005.11919269
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Fitriani, Y., Mirnawati, M., Anzani, R. D., & Dewanti, A. A. (2024). Collaborative governance dalam tata kelola pekerja migran Indonesia di era Society 5.0. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 5(3), 255–264. https://doi.org/10.46730/japs.v5i3.183
International Labour Organization. (2022, October 17). Preventing forced labour at sea in Indonesia through labour inspections at Indonesian fishing ports.
International Transport Workers’ Federation. (2026, January 22). Seafarer abandonment crisis: Thousands left behind in shipping’s worst year on record.
Irawati, I. (2024). Technology adoption problems as bureaucracy streamlining tools in Indonesian migrant worker protection. IAPA Proceedings Conference, 505–516.
Kania, J., & Kramer, M. (2011). Collective impact. Stanford Social Innovation Review, 9(1), 36–41.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2026). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2021). Laporan kinerja Kementerian Luar Negeri tahun 2020.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan.
Kementerian Perhubungan. (2013). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Kementerian Perhubungan. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Kunarti, S., & Iryantin, A. F. N. (2025). Problematika perlindungan dan tata kelola pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan asing. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 205–211.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2019). Analisis isu kontemporer: Modul pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Muhamad, N. (2026, January 15). Ada 2.849 aduan pekerja migran Indonesia pada 2025, ini keluhannya. Databoks.
Patton, C. V., Sawicki, D. S., & Clark, J. J. (2013). Basic methods of policy analysis and planning (3rd ed.). Pearson.
Rakyat Merdeka. (2026, January 28). Sepanjang 2025, KNKT lakukan 40 investigasi kecelakaan.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Rittel, H. W. J., & Webber, M. M. (1973). Dilemmas in a general theory of planning. Policy Sciences, 4, 155–169. https://doi.org/10.1007/BF01405730
Sandelowski, M. (2000). Whatever happened to qualitative description? Research in Nursing & Health, 23(4), 334–340.