Evaluasi Kebijakan Pengawasan Maritim DJBC Berdasarkan Kriteria Dunn dan Maritime Domain Awareness

Main Article Content

Erwin Budi Afriyono
Bayu Asih Yulianto
Yusnaldi Yusnaldi

Abstract

Penyelundupan melalui jalur laut menjadi tantangan bagi pengawasan kepabeanan Indonesia karena luasnya wilayah perairan, tingginya mobilitas sarana pengangkut, serta berkembangnya pola kejahatan lintas batas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan melalui patroli laut yang didukung sarana pengawasan, informasi intelijen, pusat komando dan pengendalian, serta koordinasi antarinstansi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan pengawasan maritim DJBC dalam pencegahan penyelundupan melalui jalur laut berdasarkan enam kriteria William N. Dunn serta mengidentifikasi arah penguatannya melalui Maritime Domain Awareness (MDA). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen terhadap tujuh regulasi dan kebijakan utama, data kinerja patroli laut DJBC periode 2021–2025, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis mencakup efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengawasan maritim DJBC telah memiliki fondasi regulatif, kelembagaan, operasional, informasi, dan teknologi yang mendukung pelaksanaan pengawasan. Namun, masih diperlukan penguatan pada pengukuran kinerja berbasis risiko dan pencegahan, integrasi data maritim dan kepabeanan, analisis risiko, distribusi kapasitas berdasarkan kerawanan, pengukuran waktu respons, serta interoperabilitas antarinstansi. MDA relevan sebagai arah penguatan karena menghubungkan data multisumber, penilaian risiko, prioritisasi sasaran, dukungan keputusan, dan pengerahan unsur patroli menuju pengawasan yang lebih terintegrasi, berbasis informasi, risiko, responsif, adaptif, dan berorientasi pencegahan secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afriyono, E. B., Yulianto, B. A., & Yusnaldi, Y. (2026). Evaluasi Kebijakan Pengawasan Maritim DJBC Berdasarkan Kriteria Dunn dan Maritime Domain Awareness. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 9767–9783. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.21536
Section
Articles

References

Adhi, A. N., & Santoso, T. (2022). Implementasi aplikasi manajemen dalam mendukung patroli laut. Jurnal Administrasi Negara, 28(3), 265–290. https://doi.org/10.33509/jan.v28i3.1710.

Agastia, I. G. B. D., & Perwita, A. A. B. (2016). Indonesia’s maritime axis and the security of Sea Lanes of Communications (SLOCs) in the Indo-Pacific. Jurnal Hubungan Internasional, 5(1), 10–21.

Agastia, I. G. B. D., & Perwita, A. A. B. (2017). Building Maritime Domain Awareness as an essential element of the Global Maritime Fulcrum: Challenges and prospects for Indonesia’s maritime security. Jurnal Hubungan Internasional, 6(1), 113–123. https://doi.org/10.18196/hi.61109.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027.

Budilaksono, A. (2020). Analysis customs maritime surveillance system based on movement phenomenon and characteristic of narcotics, precursors and psychotropics (NPP) smugglings. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1), 166–180. https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.772.

Bueger, C. (2015a). From dusk to dawn? Maritime Domain Awareness in Southeast Asia. Contemporary Southeast Asia, 37(2), 157–182. https://doi.org/10.1355/cs37-2a.

Bueger, C. (2015b). What is maritime security? Marine Policy, 53, 159–164. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2014.12.005.

Bueger, C., & Edmunds, T. (2017). Beyond seablindness: A new agenda for maritime security studies. International Affairs, 93(6), 1293–1311. https://doi.org/10.1093/ia/iix174.

Bueger, C., & Edmunds, T. (2020). Blue crime: Conceptualising transnational organised crime at sea. Marine Policy, 119, 104067. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2020.104067.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.

Haryono, V., Faisol, A., & Achsyan, T. D. (2025). Optimalisasi Maritime Domain Awareness oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam deteksi dini ancaman maritim. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 12821–12828. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9916.

Kim, S. K. (2024). Challenges to the capacity-building of Maritime Domain Awareness (MDA) in East Asia: What is at stake? Ocean Development & International Law, 55(3), 395–416. https://doi.org/10.1080/00908320.2024.2405501.

Malik, D., Sitorus, A. A., & Sofiana, M. (2026). Implementasi aplikasi CEISA Patroli Laut dalam digitalisasi administrasi pengawasan laut pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Tanjung Priok. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 9(1), 246–255.

Misbach, A., Suwarno, P., & Yulianto, B. A. (2022). Peningkatan kualitas pengawasan laut melalui sinergi antar instansi perspektif Bea dan Cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1), 76–97. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1561.

Narahara, S., Suseto, B., & Alam, T. M. (2024). Institutionalization of Maritime Domain Awareness (MDA) development in government policy. Formosa Journal of Applied Sciences, 3(10), 4309–4320. https://doi.org/10.55927/fjas.v3i10.11775.

Pardede, T. K., & Adhitama, S. (2018). Tinjauan pemeriksaan sarana pengangkut laut (boatzoeking) di KPUBC Tanjung Priok. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 2(2), 35–50. https://doi.org/10.31092/jpbc.v2i2.320.

Prabowo, A. R. (2022). Institusionalisasi pembangunan Maritime Domain Awareness (MDA) pada kebijakan pemerintah tahun 2014–2022. Bappenas Working Papers, 5(3), 407–428. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i3.190.

Rodger, M., & Guida, R. (2021). Classification-aided SAR and AIS data fusion for space-based maritime surveillance. Remote Sensing, 13(1), 104. https://doi.org/10.3390/rs13010104.

Safari, A. T. (2020). Meneropong dampak regulasi tatalaksana pengawasan kepabeanan dan cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(1), 51–68. https://doi.org/10.31092/jpbc.v4i1.569.

Wibawa, A., Iswardhana, M. R., & Chotimah, H. C. (2021). Pola interaksi antar-lembaga dan reformasi tata kelola keamanan maritim Indonesia: Bakamla RI. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 3(3).

Wolsing, K., Roepert, L., Bauer, J., & Wehrle, K. (2022). Anomaly detection in maritime AIS tracks: A review of recent approaches. Journal of Marine Science and Engineering, 10(1), 112. https://doi.org/10.3390/jmse10010112.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2021). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2025). Dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2025–2029. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. (2025). Data kinerja patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2021–2025 [Data internal].

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.