Penyiapan Undang-Undang Keadaan Bahaya: Agenda Reformasi Hukum Keadaan Darurat Indonesia

Main Article Content

Farahdiba Maudi
Tetty Melina Lubis
Sudirman Sudirman

Abstract

Indonesia belum memiliki undang-undang keadaan bahaya yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Pasal 12 UUD 1945 menyerahkan syarat dan akibat keadaan bahaya kepada undang-undang, padahal rujukan yang masih dipakai adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, produk masa Demokrasi Terpimpin. Kerusuhan akhir Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah kota besar lain, yang menurut Komnas HAM menewaskan sedikitnya 11 orang serta merusak banyak fasilitas umum dan gedung pemerintahan daerah, memperlihatkan bahwa gangguan keamanan berskala nasional dapat muncul tanpa kerangka hukum kedaruratan yang jelas. Pemerintah memang memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang penjelasannya menempatkan status keadaan konflik pada rentang tertib sipil hingga darurat sipil menurut Perppu 23 Tahun 1959, tetapi kedua instrumen itu tidak saling menyambung dengan baik. Tulisan ini menguraikan urgensi pembaruan hukum keadaan darurat serta cara menyiapkan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang baru, termasuk siapa yang tepat mengusulkan dan apa saja yang perlu diatur. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa pembaruan mendesak karena pengaturan kedaruratan tersebar dalam undang-undang sektoral yang tidak seragam, Perppu 23 Tahun 1959 bercorak militer, tidak mengenal ancaman siber, serta tidak membatasi waktu dan pengawasan secara tegas, dan kerusuhan Agustus 2025 memperlihatkan belum adanya mekanisme penetapan dan koordinasi yang terukur. RUU sebaiknya diusulkan Presiden, dengan pembahasan di DPR yang kuat pada pembatasan hak, pengawasan, dan pengakhiran keadaan darurat, serta menjamin hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maudi, F., Lubis, T. M., & Sudirman, S. (2026). Penyiapan Undang-Undang Keadaan Bahaya: Agenda Reformasi Hukum Keadaan Darurat Indonesia: . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(12), 9079–9102. https://doi.org/10.56799/jim.v5i12.21589
Section
Articles