Pertanggungjawaban Pidana Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika Menurut Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Studi Kasus Putusan PN Ungaran Nomor 181/Pid.Sus/2025/PN Unr
Main Article Content
Abstract
Pembedaan antara penguasaan narkotika untuk konsumsi pribadi dan penguasaan yang berkaitan dengan peredaran gelap masih menjadi persoalan dalam penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia. Persoalan ini mengemuka ketika ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan terpenuhinya unsur penguasaan secara melawan hukum, tanpa mempertimbangkan secara memadai tujuan dan konteks penguasaan tersebut. Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 112 ayat (1) dan dasar pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 181/Pid.Sus/2025/PN Unr. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menelaah hubungan antara pemenuhan unsur delik, kesalahan terdakwa, dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman oleh terdakwa memenuhi unsur objektif dan subjektif yang menjadi dasar pemidanaan berdasarkan Pasal 112 ayat (1). Namun, fakta bahwa narkotika diperoleh melalui pembelian secara patungan untuk konsumsi pribadi, tanpa indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap, memperlihatkan ketegangan antara penerapan unsur penguasaan secara formal dan karakter perbuatan yang sesungguhnya. Temuan ini menunjukkan bahwa terpenuhinya unsur penguasaan tidak dengan sendirinya menjelaskan kedudukan terdakwa sebagai penyalahguna atau pelaku peredaran gelap. Oleh karena itu, penerapan ketentuan pidana narkotika memerlukan penilaian yang lebih kontekstual terhadap tujuan penguasaan, keadaan faktual, dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana agar pembedaan antara penyalahguna dan pelaku peredaran gelap tidak kehilangan makna dalam praktik peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Arviani, E., & Irawati, A. C. (2025). Analisis hukum terhadap subjek pengedar narkoba. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1413–1416. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.10939
Hamzah, A. (2019). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Huda, C. (2006). Dari “tiada pidana tanpa kesalahan” menuju kepada “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan”: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press. https://www.ucpress.edu/book/9780520359055/pure-theory-of-law
Maghaz, R. B. (2019). Permasalahan penuntutan terhadap pelaku penyalah guna narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 166–186. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.104
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-4-tahun-2010/detail
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2015/detail
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Purba, D. E. V., Syahrin, A., Yunara, E., & Putra, M. E. (2022). Penerapan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kaitannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 14–22. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.6495
Radbruch, G. (1950). II. Legal philosophy. In K. Wilk (Ed.), The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43–224). Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/harvard.9780674493025.c5
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869
Resnawardhani, F. (2019). Kepastian hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lentera Hukum, 6(1), 117–132. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.8978
Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungan jawab pidana. Ghalia Indonesia.