Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Dasar Hukum yang Sah Ditinjau dari Asas Kepastian dan Perlindungan Hukum
Main Article Content
Abstract
Putusan Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Unr berkaitan dengan perselisihan mengenai kepemilikan sebidang tanah seluas ±3.800 m² yang berada di Dusun Stinggen, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Perkara tersebut diajukan oleh Hj. Sumarni Sumayah terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan status dan pengalihan tanah tersebut. Menurut Penggugat, tanah diperoleh melalui transaksi jual beli di bawah tangan pada tahun 1984 melalui almarhum Bajuri. Tanah tersebut kemudian menjadi objek tukar guling dan dalam perkembangannya dikelola oleh keluarga Penggugat. Persoalan timbul setelah diketahui bahwa tanah yang diklaim tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan, khususnya setelah masuk dalam proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen. Penggugat menganggap tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena dirinya merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain. Sementara itu, para Tergugat mempertahankan keabsahan kepemilikannya dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak Milik serta Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses persidangan, para Tergugat juga mengajukan sejumlah eksepsi yang berkaitan dengan kurang pihak, legal standing, dan kompetensi absolut pengadilan. Perkara ini memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, kekuatan pembuktian hak, serta perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki hak atas tanah berdasarkan dokumen yang sah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Imadhani, I., & Santoso, B. (2024). Keabsahan hukum peralihan hak atas tanah pada proses jual beli di bawah tangan. Notarius, 17(3), 1937–1953. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.50651
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/kitab-undang-undang-hukum-perdata-1
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti hak yang kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 309–321. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.465
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2002). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azaz Nebis In Idem. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2002/detail
Malau, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Perbuatan melawan hukum atas penyerobotan tanah milik orang lain dihubungkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Binamulia Hukum, 12(2), 299–307. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.427
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Pengadilan Negeri Ungaran. (2025). Putusan Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Unr. https://jdih.semarangkab.go.id/produk/detail/3160
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696. https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997
Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746. https://peraturan.bpk.go.id/Details/55057/pp-no-37-tahun-1998
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5745/pp-no-24-tahun-2016
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630. https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/946/peraturan-pemerintah-nomor-18-tahun-2021
Velisia, M., & Tanawijaya, H. (2022). Keabsahan peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan menurut hukum pertanahan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 376/PDT.G/2017/PN.TNG). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1582–1605. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17117
Wibowo, S. N., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2021). Kepastian hukum ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 191–209. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480
Wiguna, P. M., Dewi, I. G. A. G. S., & Setyowati, R. (2023). Tinjauan yuridis ganti kerugian pada pengadaan tanah Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II (Studi di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak). Diponegoro Law Journal, 12(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2023.41245
Yudha, E. F. T. (2024). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui peradilan umum dan peradilan tata usaha negara mengenai sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Mustika Justice, 3(2). https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/270