Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Kasus Putusan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Unr

Main Article Content

Fitriya Ristiyani
Arista Candra Irawati

Abstract

Perkembangan pesat kegiatan ekonomi dan sektor bisnis telah menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penggelapan dalam jabatan yang timbul akibat penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbaharui pada pasal 488 KUHP Nasional serta pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Unr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif terhadap fakta persidangan dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 374 KUHP yang telah diperbaharui pada pasal 488 KUHP Nasional telah terpenuhi secara kumulatif, meliputi unsur “barang siapa”, “dengan sengaja dan melawan hukum”, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, dan “karena hubungan kerja atau jabatan”. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terdakwa juga terbukti karena adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur kesengajaan (dolus), serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Majelis hakim menjatuhkan pidana secara proporsional dengan mempertimbangkan prinsip individualisasi pemidanaan. Jika dibandingkan dengan KUHP Nasional Indonesia, Pasal 488 juga dapat diterapkan karena memiliki substansi hukum yang serupa dalam mengatur penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ristiyani, F., & Irawati, A. C. (2026). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan : Studi Kasus Putusan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Unr. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 8777–8785. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.21756
Section
Articles

References

Akbar, M. S. H., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dariperspektif Hukum Pidana Indonesia. Sinergi : Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3916–3926. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1738

Amalia, M., Judijanto, L., Sepriano, S., & Kastama, M. (2025). Hukum Pidana: Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia

Anggraeni, N., BUnga, D., Citranu, C., & Aris, A. (2024). Hukum Pidana : Teori Komprehensif. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia

Azzahra, A., & Irawati, A. C. (2025). Pertanggungjawaban Pidana pada Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban Anak (Studi Kasus Polres Semarang). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 1746–1749. https://doi.org/10.31004/

jerkin.v4i1.1826

Bowonseet, R., Markoni, M., Anabertha Sembiring, S. M., & Kantikha, I. M. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di PT. BFIE TBK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 298/Pid.B/2024/PN.Ckr). Jurnal Impresi Indonesia, 5(3), 1398–1415. https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7620

Chazawi, A. (2016). Kejahatan terhadap harta benda. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ferisya, S., & Efri, Y. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 280–286. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2438

Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149

Kila, F., I Nyoman, G. S., & Ni, M. P. U. (2023). Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28–34. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34

Manusiwa, R. W., Amiq, B., & Marwiyah, S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Bedasarkan Putusan Nomor 260/Pid.B/2023/Pn Spt. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 35–47. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1769

Nenobais, Y. S., Wilhelmus, B. V, & Fanggi, R. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Karyawan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Di Perusahaan Pt. Aneka Niaga Di Kota Kupang. Petitum Law Journal, 2(2), 635–648. https://doi.org/10.35508/

pelana.v2i2.20818

Prasetya, I., & Irawati, A. C. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg). ADIL Indonesia Journal, 5(1), 29–35. https://doi.org/10.35473/aij.v5i1.2972

Purba, I. H. P., Siregar, E. Y. P., & Nadeak, M. E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Secara Bersama Sama. Law Jurnal, 6(1), 186–199. https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.7119

Ranata, M. B., Hartono, B., & Aprinisa, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu). Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 1–24. https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8553

Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). Pengertian Tindak Pidana Dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Jurnal Judiciary, 14(1), 1–14.

Syakira, syakira, Wulandari, L., & Saipudin, L. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelepan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 351/Pid.b/2023/PN.Mlg). Jurnal Parhesia Universitas Mataram, 3(1), 1–15.