Mekanisme Koordinasi dan Hambatan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanggulangan Bencana: Studi Kepustakaan
Main Article Content
Abstract
Upaya penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan, sumber daya, dan kepentingan yang tidak sama. Keragaman itu dapat menjadi kekuatan jika dikelola dengan koordinasi yang terang, tetapi dapat pula berujung pada tugas yang saling tumpang tindih dan informasi yang terlambat sampai. Tulisan ini bertujuan memetakan mekanisme koordinasi dan hambatan kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana. Kajian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan sintesis tematik atas tiga kelompok sumber, yakni literatur akademik mengenai tata kelola kolaboratif dan koordinasi kedaruratan, peraturan perundang-undangan kebencanaan di Indonesia, dan dokumen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Analisis menghasilkan empat tema: koordinasi vertikal dan horizontal, pertukaran informasi, pembagian peran dan kapasitas kelembagaan, serta partisipasi masyarakat. Hambatan yang kerap muncul mencakup perbedaan prioritas, keterlambatan arus informasi, tumpang tindih tanggung jawab, ketimpangan kapasitas, dan partisipasi yang timpang. Regulasi di Indonesia telah membagi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, tetapi penerapannya masih memerlukan mekanisme koordinasi operasional yang tegas. Karena itu, kajian ini menggarisbawahi kebutuhan akan kepemimpinan yang memfasilitasi, jalinan komunikasi yang dibangun sebelum bencana terjadi, kesepakatan pembagian peran, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Info Bencana, 6(11), November 2025. BNPB. https://www.bnpb.go.id/storage/app/media/Buletin%20Info%20Bencana/2025%20Buletin%20Info%20Bencana/2025%20November/Buletin%20Info%20Bencana%20November%202025.pdf
Dai, J., & Azhar, A. (2024). Collaborative governance in disaster management and sustainable development. Public Administration and Development, 44(4), 358–380. https://doi.org/10.1002/pad.2071
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Kapucu, N. (2006). Interagency communication networks during emergencies: Boundary spanners in multiagency coordination. The American Review of Public Administration, 36(2), 207–225. https://doi.org/10.1177/0275074005280605
Kapucu, N. (2008). Collaborative emergency management: Better community organising, better public preparedness and response. Disasters, 32(2), 239–262. https://doi.org/10.1111/j.1467-7717.2008.01037.x
McNaught, R. (2024). The application of collaborative governance in local level climate and disaster resilient development: A global review. Environmental Science & Policy, 151, Article 103627. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2023.103627
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.
Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828.
Sinha, S., Kumar, P., Katramiz, T., & Avtar, R. (2026). Disaster risk governance in the lower Koshi Basin: Insights from multi-level and cross-institutional interactions. Progress in Disaster Science. Advance online publication. https://doi.org/10.1016/j.pdisas.2026.100711
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039