Hubungan Antara Hukum Tata Negara Darurat dengan Rezim Pidana Korupsi dalam Pemberatan Pidana (Studi Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Penetapan COVID-19 sebagai bencana nonalam nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 memunculkan pertanyaan tentang bagaimana status kedaruratan dapat memperberat pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji dasar status bencana nonalam sebagai pemberat pidana dan kemungkinan menempatkan korupsi pada masa bencana sebagai ancaman keamanan nasional. Metodenya yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, perkara korupsi bantuan sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial. Hasilnya, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak menjangkau perkara ini karena penjelasannya menyebut bencana alam nasional dan karena dakwaan disusun berdasarkan Pasal 12 huruf b. Status bencana nonalam masuk sebagai keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hakim tanpa uraian bobotnya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juga belum mencantumkan status darurat dalam pemberat umum. Korupsi pada masa bencana dapat dikualifikasikan secara konseptual sebagai ancaman nonmiliter, tetapi belum punya pijakan normatif untuk pemidanaan. Penelitian merekomendasikan rumusan “keadaan tertentu” lintas rezim kedaruratan dengan pemberatan berjenjang yang menghormati hak hidup.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.