Strategi Silaturrohmi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Nasabah Bermasalah Pada Akad Ijarah Multi Jasa Di BPRS Bhakti Haji Malang

Main Article Content

Muhammad Syamsud Duha
Adi Nugroho
Hari Basuki

Abstract

 Ijaroh Multijasa merupakan pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau non perbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa menggunakan akad ijaroh. Pembiayaan multijasa merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, naik haji dan umrah. Sedangkan Akad Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (Rosyid 2021) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi akad ijaroh multijasa pada BPRS Bhakti Haji Malang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Duha, M. S., Nugroho, A., & Basuki, H. (2024). Strategi Silaturrohmi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Nasabah Bermasalah Pada Akad Ijarah Multi Jasa Di BPRS Bhakti Haji Malang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(7), 109–116. https://doi.org/10.56799/jim.v3i7.3822
Section
Articles