Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan

Main Article Content

Juang Tatas Tatas
Bastianto Nugroho
Mohammad Roesli

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sangat sensitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, melalui studi literatur terhadap KUHAP, undang-undang terkait, serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait penahanan, dalam praktiknya sering muncul permasalahan seperti penyalahgunaan kewenangan, ketidakjelasan syarat subyektif penahanan, hingga potensi perpanjangan penahanan yang merugikan tersangka. Pembahasan menegaskan bahwa upaya paksa penahanan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang obyektif maupun subyektif, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memperhatikan masa waktu yang diatur undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menekankan perlunya koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam praktik penahanan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tatas, J. T., Bastianto Nugroho, & Mohammad Roesli. (2025). Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(6), 8617–8628. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i6.11818
Section
Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.