Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Maxim Atas Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Di Kota Bengkulu
Main Article Content
Abstract
Perkembangan transportasi online seperti Maxim di Kota Bengkulu mempermudah masyarakat dalam layanan transportasi dan pengantaran dengan tarif terjangkau. Namun, sering terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen yang menimbulkan kerugian bagi driver, baik secara materi maupun waktu. Berdasarkan penelitian dengan metode hukum empiris dan pendekatan yuridis socio-legal, ditemukan bahwa belum ada aturan hukum yang secara tegas melindungi driver dari kerugian tersebut. Maxim hanya memberikan sanksi ringan berupa pemblokiran akun konsumen tanpa ganti rugi bagi driver. Upaya hukum yang dapat dilakukan driver meliputi pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau BPSK, gugatan perdata atas dasar wanprestasi, serta pelaporan ke pihak Maxim agar konsumen dikenai sanksi. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum yang lebih jelas untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi driver ojek online.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.