Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Dana Publik: Studi Kasus PT Asabri

Main Article Content

Alfian Hamam Maulidina
Astri Nuraina
Darma Ista Maulana jgja
Maria Benedicta Azalia Putri
Rafli Akbar Rafsanjani

Abstract

Perkembangan kejahatan korporasi menunjukkan bahwa perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi besar. Kasus korupsi PT Asabri (Persero) sebagai BUMN menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun akibat penyalahgunaan dana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatannya pada BUMN. Meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerapannya masih terkendala struktur yang kompleks, pembuktian sulit, serta pengaruh politik. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan hukum pidana agar lebih adaptif dalam menjerat korporasi pelaku korupsi dan memperkuat akuntabilitas hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfian Hamam Maulidina, Astri Nuraina, jgja, D. I. M., Maria Benedicta Azalia Putri, & Rafli Akbar Rafsanjani. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Dana Publik: Studi Kasus PT Asabri. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3946–3955. Retrieved from https://al-haramjournal.co.id/PESHUM/article/view/13863
Section
Articles

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.