Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia

Main Article Content

Farhan Maksum
Ibrahim Fikma Edrisy

Abstract

Studi ini meneliti implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan prospek masa depannya. Latar belakang penelitian ini muncul dari fakta bahwa penanganan kejahatan ringan melalui litigasi formal seringkali menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan, sekaligus berkontribusi pada kepadatan pengadilan dan penjara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memperoleh legitimasi melalui penerbitan Peraturan Jaksa Penuntut Umum No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia No. 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk hambatan normatif, struktural, budaya, dan teknis. Di sisi lain, prospek masa depan keadilan restoratif menjanjikan karena dukungan dari peraturan baru, meningkatnya kesadaran aparat penegak hukum, dan keselarasan konsep ini dengan nilai-nilai budaya lokal. Dari perspektif teori penjatuhan hukuman dan teori keadilan restoratif, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan adil secara substantif di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Farhan Maksum, & Ibrahim Fikma Edrisy. (2025). Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 2040–2047. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.14682
Section
Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.