Tinjauan Hukum Islam Terhadap Shopee Flash Sale

Main Article Content

Muchammad Azhar An Nawa
Muhajir
Waluyo Sudarmaji

Abstract

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia, khususnya penggunaan strategi Flash Sale oleh platform seperti Shopee, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan praktik tersebut pada prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penetapan harga dalam Flash Sale Shopee dari perspektif hukum Islam, khususnya prinsip keadilan, keterbukaan, larangan gharar (ketidakpastian), penipuan, dan riba. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi literatur terhadap sumber hukum Islam, kebijakan Shopee, dan teori penetapan harga pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga Flash Sale Shopee pada dasarnya sesuai dengan hukum Islam dan prinsip pasar yang sehat apabila dilaksanakan secara adil, transparan, dan konsisten. Praktik Flash Sale yang menampilkan kejelasan harga, kesepakatan awal antara penjual dan platform, kepastian durasi promo, serta pengawasan stok dan transaksi mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip kejujuran dan terhindar dari gharar, penipuan, riba, dan ghabn al-fāḥisy. Dalam perspektif hukum Islam, Flash Sale Shopee tergolong muamalah yang diperbolehkan (mubāḥ), selama tidak menyesatkan konsumen dan tetap menjunjung perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muchammad Azhar An Nawa, Muhajir, M., & Sudarmaji, W. (2026). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Shopee Flash Sale. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 6840–6849. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15563
Section
Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.