Peran Sentra Wahana Kekayaan Intelektual dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual (Hak Paten) pada Perguruan Tinggi Vokasi

Main Article Content

Rachmat Arnanda
Dhea Tisane Ardhan
Ratna Khoirunnisa
Ifa Saidatuningtyas
Agnes Fitryantica

Abstract

Perlidungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal penting untuk melindungi kekayaan intektual (KI) seseorang. Oleh sebab itu, perlindungan HKI dimasukkan dalam kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs Agreement). Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebagai salah satu perguruan tinggi klatser utama telah memiliki Wahana HKI yang dikenal dengan nama Wahana HKI, berdirinya Wahana HKI membuat PNJ sebagai lembaga diperlukan komitmennya untuk memfasilitasi berjalannya Wahana HKI untuk melakukan proses perolehan HKI atas berbagai potensi yang dimiliki sangat diperlukan. Dengan kata lain, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual mutlak harus didukung, difasilitasi, dan dipermudah oleh semua pihak. Hal ini penting untuk dilakukan karena kekayaan intelektual (intellectual property) memiliki nilai-nilai moral (moral values) dan ekonomi (economic values). Jurusan Teknik Mesin merupakan salah satu jurusan yang beberapa tenaga pendidiknya mendapatkan dana hibah untuk menghasilkan riset dan inovasi, berdasarkan hasil riset terdapat 17 hasil riset yang telah didaftarkan paten melalui Wahana HKI. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat sejauh mana peran Wahana HKI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang ada pada Jurusan Teknik Mesin PNJ. Metode kualitatif digunakan sesuai dengan kebutuhan peneliti, dimana penelitian dirancang melalui variasi tidak terlalu rumit dengan kedalaman bahasan yang tidak terbatas. Penelitian akan dikelompokan menjadi tiga tahapan yaitu tahapan pra pendahuluan, tahapan lapangan dan tahapan pengolahan data. Proses pengambilan data yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber yang dipilih dan focus group.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rachmat Arnanda, Dhea Tisane Ardhan, Ratna Khoirunnisa, Ifa Saidatuningtyas, & Agnes Fitryantica. (2026). Peran Sentra Wahana Kekayaan Intelektual dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual (Hak Paten) pada Perguruan Tinggi Vokasi. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5398–5407. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15794
Section
Articles

Similar Articles

<< < 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.