Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Maqashid Al Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar)

Main Article Content

Fatur Baldan Haramain
Misbahuddin Misbahuddin
Nasrullah Bin Sapa
Abdul Wahid Haddade
Abdul Syatar

Abstract

Penelitian ini menganalisis praktik dispensasi nikah di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Masalah utama yang dikaji adalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi serta relevansinya dengan tujuan hukum Islam. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memberikan dispensasi nikah didasarkan pada alasan mendesak (darurat) untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, seperti perzinaan atau kehamilan di luar nikah. Secara tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah, penetapan ini selaras dengan upaya perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun dispensasi merupakan solusi hukum darurat demi kemaslahatan, penguatan kesiapan mental dan ekonomi tetap diperlukan bagi pasangan di bawah umur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fatur Baldan Haramain, Misbahuddin, M., Nasrullah Bin Sapa, Abdul Wahid Haddade, & Abdul Syatar. (2026). Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Maqashid Al Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(4), 10570–10573. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.16296
Section
Articles