Pertentangan Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja dalam Sengketa Ikatan Dinas Pilot

Main Article Content

Anugrah Sekar Rukmi
Rusdianto Gunawan
Yosafat Hielmar Sahea
Sugeng Santoso PN

Abstract

Perjanjian ikatan dinas pilot di sektor penerbangan Indonesia menimbulkan konflik regulasi antara hukum perjanjian, hukum ketenagakerjaan, dan regulasi keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausul ikatan dinas pilot secara integratif dari tiga rezim hukum serta mengevaluasi konsistensi putusan pengadilan terkait sengketa tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan, serta menerapkan kerangka Three Touchstone Analysis, penelitian ini mengkaji Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003, dan CASR Part 61, serta putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Hasil penelitian mengungkap bahwa klausul ikatan dinas pilot mengandung persoalan keabsahan kontraktual, melanggar pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu, dan bertentangan dengan standar lisensi penerbangan internasional. Putusan pengadilan menunjukkan inkonsistensi akibat dualisme yurisdiksi. Dengan merujuk model regulasi dari empat yurisdiksi, dirumuskan kerangka regulasi berimbang mencakup formula amortisasi pro-rata, durasi maksimal lima tahun, larangan penahanan lisensi pilot, kewajiban transparansi biaya, dan mekanisme pengawasan administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rukmi, A. S., Gunawan, R., Sahea, Y. H., & PN, S. S. (2026). Pertentangan Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja dalam Sengketa Ikatan Dinas Pilot. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(4), 9985–9995. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.16952
Section
Articles

Similar Articles

<< < 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.