Undang-Undang Perlindungan Hak Privasi dan Kebebasan Pers Dalam Perspektif Hukum Perdata

Main Article Content

Ardhiansyah Nugraha Ardhiansyah
M. Syaifuddin
Meria Utama

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital dan media massa modern telah memperbesar ketegangan antara perlindungan hak privasi individu dengan pelaksanaan kebebasan pers. Meskipun kebebasan pers memainkan peran krusial dalam mendukung demokrasi melalui informasi publik dan pengendalian sosial, pelaporan yang berlebihan atau bersifat sensasional sering kali mengganggu privasi pribadi dan merendahkan martabat manusia.Di Indonesia, regulasi perlindungan privasi tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan berkembang melalui prinsip-prinsip konstitusional, ketentuan perundang-undangan, dan interpretasi yudisial, terutama berdasarkan doktrin tindakan ilegal (perbuatan melawan hukum).Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak privasi dan kebebasan pers, mengkaji bentuk-bentuk tanggung jawab perdata yang dikenakan terhadap jurnalis atau lembaga media atas pelanggaran privasi, serta menentukan batas antara kepentingan publik dan hak pribadi dalam praktik peradilan. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang mencakup pendekatan berdasarkan undang-undang, konseptual, komparatif, dan studi kasus.Analisis ini didasarkan pada teori hak asasi manusia, prinsip keseimbangan hak, serta teori tanggung jawab perdata. Temuan menunjukkan bahwa hukum perdata Indonesia menyediakan mekanisme yang fleksibel untuk menangani pelanggaran privasi melalui kompensasi, hak koreksi, dan upaya hukum di pengadilan. Namun, ketiadaan regulasi privasi yang komprehensif menyebabkan ketidakpastian hukum dan putusan pengadilan yang tidak konsisten.Oleh karena itu, pendekatan yang proporsional dan sesuai konteks sangat penting dalam menilai perilaku media, guna memastikan kebebasan pers dapat diterapkan secara bertanggung jawab tanpa merugikan martabat pribadi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi dan standar etika agar tercapai keseimbangan yang adil antara perlindungan individu dan kebutuhan informasi demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardhiansyah, A. N., M. Syaifuddin, & Meria Utama. (2026). Undang-Undang Perlindungan Hak Privasi dan Kebebasan Pers Dalam Perspektif Hukum Perdata. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 14038–14045. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.17297
Section
Articles