Digitalisasi Proses Pembuktian Dalam Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Main Article Content

Amanda Jihan Namira
Citra Winona
Maryanih Maryanih
Sidi Ahyar Wiraguna

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, meningkatnya kompleksitas perkara serta keterbatasan waktu penanganan menuntut adanya sistem pembuktian yang lebih efisien dan adaptif. Penelitian ini mengkaji digitalisasi proses pembuktian dalam penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian berbasis digital, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai efektivitasnya dalam mendukung proses peradilan yang adil. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan memanfaatkan bahan hukum sekunder berupa peraturan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengajuan serta pengelolaan alat bukti melalui penggunaan dokumen elektronik dan sistem digital. Namun, masih terdapat berbagai kendala seperti keaslian data, belum adanya standar verifikasi yang seragam, risiko keamanan informasi, serta ketimpangan kemampuan teknologi antar pihak. Kondisi tersebut mempengaruhi keandalan dan keseimbangan dalam proses pembuktian. Penguatan regulasi teknis, peningkatan sistem keamanan data, serta pengembangan kapasitas teknologi diperlukan untuk mendukung pembuktian yang lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Namira, A. J., Citra Winona, Maryanih, M., & Sidi Ahyar Wiraguna. (2026). Digitalisasi Proses Pembuktian Dalam Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(4), 10475–10484. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i4.17418
Section
Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.