Standar Kecukupan Nafkah Dalam Putusan Pengadilan Agama Jember: Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Persoalan kecukupan nafkah masih menjadi salah satu faktor dominan dalam konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian di lingkungan peradilan agama. Namun, hingga saat ini belum terdapat standar yang pasti mengenai ukuran kecukupan nafkah, baik dalam hukum positif maupun praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi standar kecukupan nafkah dalam pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Agama Jember serta menilai relevansinya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis isi terhadap lima belas putusan cerai gugat Pengadilan Agama Jember periode 2024–2026. Analisis dilakukan terhadap pertimbangan hukum hakim, ketentuan hukum keluarga nasional, dan konsep nafkah dalam fikih Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak menetapkan standar nominal tertentu dalam menentukan kecukupan nafkah, tetapi menempatkan persoalan nafkah sebagai bagian dari dinamika konflik rumah tangga yang menimbulkan perselisihan terus-menerus. Dengan demikian, kegagalan pemenuhan nafkah dipahami lebih sebagai indikator keretakan hubungan keluarga daripada sekadar persoalan ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa standar kecukupan nafkah dalam praktik peradilan agama bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh interaksi antara norma fikih, hukum nasional, serta interpretasi hakim terhadap realitas sosial keluarga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.