Penerapan Teori Sadd Al-Dzarī’ah Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2025/Pa.Im)
Main Article Content
Abstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum keluarga di Indonesia, meskipun telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 52/Pdt.P/2025/PA.IM yang menolak permohonan dispensasi kawin meskipun calon istri berusia 13 tahun telah hamil 10 minggu kondisi yang lazimnya diterima sebagai alasan mendesak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim, penerapan teori Sadd al-Dzarī'ah dalam pertimbangan tersebut, serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan anak dan perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan teologis-sosiologis melalui analisis dokumen penetapan sebagai sumber primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim bertumpu pada tiga komponen kumulatif: tidak terpenuhinya syarat kesiapan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019, pernyataan calon istri yang mengindikasikan ketiadaan riḍā, dan keterangan Dinas P3A tentang risiko stunting sebagai bukti empiris mafsadah. Theory matching membuktikan bahwa Sadd al-Dzarī'ah bekerja secara substantif di seluruh alur pertimbangan hakim — melindungi tiga maqāṣid sekaligus yakni ḥifẓ an-nafs, ḥifẓ al-'aql, dan ḥifẓ annasl. Penetapan ini merepresentasikan ijtihad qadhā'ī yang matang dan berpotensi menjadi preseden argumentatif bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.