Implementasi Kebijakan Pembatasan Jam Malam Anak Di Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminal di Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun melalui Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang resmi diberlakukan pada 3 Juli 2025. Kelurahan Tambaksari ditetapkan sebagai pilot project kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pembatasan jam malam di Kelurahan Tambaksari menggunakan teori implementasi kebijakan Edwards III (1980) yang mencakup empat dimensi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) komunikasi berjalan cukup baik secara vertikal dan horizontal, namun terdapat celah informasi pada sebagian warga; (2) sumber daya manusia memadai, tetapi anggaran dan sarana prasarana belum dianggarkan secara formal; (3) disposisi pelaksana sangat positif dan menjadi kekuatan utama kebijakan; (4) struktur birokrasi cukup fungsional dengan pembagian tugas yang jelas, meskipun sistem pelaporan masih bersifat informal. Penelitian ini merekomendasikan perluasan saluran komunikasi, formalisasi anggaran, dan pembuatan sistem pelaporan yang terstandarisasi untuk meningkatkan keberlanjutan kebijakan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.