Analisis Hukum Pidana Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Dengan Label Dan Kemasan Baru Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia yang semakin pesat telah diikuti oleh meningkatnya peredaran kosmetik ilegal, termasuk dengan modus baru berupa penggunaan label dan kemasan baru untuk menyamarkan identitas produk. Fenomena ini menimbulkan permasalahan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta merugikan sistem perdagangan yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap peredaran kosmetik ilegal dengan label dan kemasan baru di Indonesia, serta mengkaji penerapan dan efektivitas penegakan hukumnya berdasarkan kasus-kasus yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan hukum pidana telah memadai, terutama melalui Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan KUHP. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, perkembangan teknologi digital, keterbatasan sumber daya aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, modus penggunaan label dan kemasan baru menyulitkan pembuktian unsur kesalahan dan mengurangi efektivitas penegakan hukum. Kesimpulannya, meskipun pengaturan hukum telah tersedia, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pendekatan preventif dan represif yang seimbang agar penegakan hukum pidana terhadap peredaran kosmetik ilegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.