Analisis Yuridis Peran Aktif Platform Digital (TikTok) Dalam Pengawasan Terhadap Penyiaran Langsung Tanpa Hak Serta Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Hukum
Main Article Content
Abstract
Perkembangan Platform digital berbasis video, khusunya TikTok, telah menciptkan transformasi besar dalam distribusi dan penyebaran konten digital melalui fitur siaran langsung. Namun, kemudahan akses tersebut juga menimbulkan pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama penyiaran langsung tanpa hak terhadap konten berbayar dan eksklusif. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena TikTok tidak boleh lagi hanya berperan sebagai perantara pasif, melainkan memiliki keterlibatan aktif melalui sistem algoritma, monetisasi, dan distribusi konten otomatis yang dapat memperluas penyebaran konten ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran aktif TikTok dalam pengawasan terhadap penyiaran langsung tanpa hak serta implikasinya terhadap tanggung jawab hukum Platform digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini akan menunjukkan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pengawasan aktif Platform digital terhadap pelanggaran hak cipta berbasis siaran langsung dan bagaimana pengaturan Platform digital yaitu TikTok mengakomodasi Hukum Positif di Indonesia dalam distribusi dan penyebaram konten digital melalui siaran langsung serta memberikan gambaran sengketa yang timbul akibat penyiaran tanpa hak melalui siaran langsung)
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.