Tanggung Jawab Perdata Platform Digital dalam Perjanjian Jual Beli Daring: Analisis terhadap Kekosongan Hukum dan Urgensi Reformasi Regulasi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah menciptakan ekosistem perjanjian jual beli daring yang kompleks, di mana platform digital berperan tidak semata sebagai perantara pasif, melainkan sebagai fasilitator aktif yang memiliki kendali signifikan atas transaksi. Namun demikian, kerangka hukum perdata Indonesia masih menghadapi problematika serius berupa ketidakjelasan kedudukan hukum dan batas tanggung jawab perdata platform digital ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam ekosistem marketplace. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum tanggung jawab perdata platform digital berdasarkan KUH Perdata, UUPK, UU ITE, serta PP PMSE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (rechtvacuum) yang mendasar dalam penentuan tanggung jawab platform digital, khususnya terkait konstruksi hubungan hukum tripartit antara platform, penjual, dan konsumen. Klausula eksonerasi yang lazim diterapkan platform terbukti berbenturan dengan Pasal 18 UUPK. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengadopsi konsep “tanggung jawab proporsional berbasis kendali” sebagai kebaruan normatif yang dapat menutup kekosongan hukum yang ada.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.