Perlindungan Hukum dan Hak Ganti Rugi Bagi Peserta Didik Korban Kelalaian Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Main Article Content
Abstract
Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari agenda nasional yang krusial untuk pencegahan stunting dan pemenuhan hak atas kecukupan gizi peserta didik di Indonesia. Kendati demikian, dalam dinamika implementasinya di berbagai daerah, pelaksanaan program ini diwarnai oleh serangkaian insiden keracunan makanan massal yang diduga kuat bersumber dari kelalaian prosedural pengadaan serta distribusi makanan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam mengenai perlindungan hukum perdata serta struktur hak ganti rugi bagi peserta didik yang menjadi korban kelalaian tersebut. Hubungan hukum yang berjalin-berkelindan antara pemerintah, penyedia jasa katering, satuan pendidikan, dan orang tua murid dianalisis guna memetakan pertanggungjawaban hukum secara tepat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menyingkap adanya celah normatif serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab perdata di antara para penyelenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen perlindungan konsumen, hukum pangan, dan hukum kesehatan belum terintegrasi secara utuh dalam skema operasional program nasional ini, sehingga menyulitkan realisasi pemulihan hak bagi korban. Diperlukan penataan ulang klausula perjanjian kerja sama serta standardisasi baku guna menjamin hak ganti rugi material maupun immaterial peserta didik terpenuhi secara berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.