Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Sniffing Berkedok Undangan Digital Berdasarkan UU ITE Dan UU PDP
Main Article Content
Abstract
Transformasi perbankan digital di Indonesia diikuti oleh eskalasi kejahatan siber melalui modus rekayasa sosial berupa penyebaran Application Package File (APK) sniffing berkedok undangan digital. Penegakan hukum pidana saat ini seringkali mengalami kebuntuan akibat berlindungnya peretas di balik anonimitas lintas yurisdiksi dan penggunaan rekening penampung (mule account). Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi delik tindak pidana sniffing berdasarkan instrumen hukum positif serta merekonstruksi pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara sistem elektronik perbankan guna memutus rantai kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, modus sniffing memenuhi unsur pidana akses ilegal, intersepsi, dan manipulasi sistem berdasarkan UU ITE, serta pencurian data keuangan yang diklasifikasikan sebagai data pribadi spesifik dalam UU PDP. Persetujuan korban atas instalasi aplikasi tidak menghapus unsur pidana karena dikualifikasikan sebagai cacat kehendak (vitiated consent). Kedua, kebuntuan yurisdiksi dapat diatasi dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap lembaga perbankan atas kelalaian pencegahan mule account. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mereformulasi regulasi yang mewajibkan bank menerapkan Behavioral Know Your Customer (KYC) secara real-time
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.