Return to Article Details
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Menghitung Dan Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/Puu-Xxiv/2026: Implikasi Terhadap Kedudukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Download
Download PDF