Implementasi Kewenangan Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dalam Rehabilitasi Sosial Bagi Masyarakat Rentan
Main Article Content
Abstract
Abstrak : Penelitian ini mennganalisis implementasi kewenangan Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam rehabilitasi sosial bagi masyarakat rentan. Permasalahan ini penting karena kerentanan sosial di wilayah perkotaan tidak hanya berkaitan dengan kemiskinan, tetapi juga ketelantaran, disabilitas, ketunawismaan, kekerasan, risiko bencana, disfungsi keluarga, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terkait peran Dinas Sosial, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan Dinas Sosial diimplementasikan melalui pengelolaan data sosial, penjangkauan, asesmen, rehabilitasi sosial dasar, perlindungan sementara, layanan rujukan, koordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, serta reintegrasi atau pemberdayaan penerima layanan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa validitas data, keterbatasan pekerja sosial profesional, koordinasi lintas sektor yang belum sepenuhnya terpadu, konsistensi anggaran, ketersediaan sarana, dan evaluasi berbasis hasil. Artikel ini menyimpulkan bahwa efektivitas rehabilitasi sosial sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah mengubah kewenangan administratif menjadi pelayanan publik yang responsif, akuntabel, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia.
Kata Kunci : Dinas Sosial; Masyarakat Rentan; Rehabilitasi Sosial
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.